Hukum Wanita Muslimah Memakai High Heels

Hukum Wanita Muslimah Memakai High Heels

loading...
loading...
Hukum Wanita Muslimah Memakai High Heels
Sahabat Ummi, tak dipungkiri jika setiap wanita ingin tampil cantik, bahkan beberapa dari mereka ingin dikatakan sebagai wanita seksi, baik dari segi penampilan, cara bicara atau gesture tubuhnya. Apapun dilakukan oleh banyak wanita untuk bisa tampil maksimal, hingga barang-barang penunjang selalu melekat padanya. Seperti tatanan rambut, model baju, asesoris pendukung seperti kalung, gelang sampai dengan sepatu. Tentu make up untuk mempercantik diri tak lupa disematkan.
Tidak kecuali muslimah pun yang memakai hijab juga ingin tampil rapih dan cantik didepan umum, apalagi hal tersebut sudah menjadi trend dan keumuman dikalangan para wanita. Salah satunya menggunakan sepatu hak tinggi (high heels).
Kecenderungan wanita sekarang, baik kantoran, bekerja ditelevisi, tempat umum, bahkan sampai sales girl atau sekedar hanya jalan-jalan biasa memakai sepatu hak tinggi tanpa rasa takut. Padahal biasanya sepatu model ini umum digunakan untuk para model berjalan di cat walk memeragakan busana, biar enak dilihatnya.
Lalu, sebenarnya dalam Islam diperbolehkan tidak para muslimah menggunakan sepatu high heels ini? Pada dasarnya suatu yang menimbulkan mudharat atau bahaya lebih banyak dari manfaatnya tidak diperbolehkan dalam Islam.
ara ulama seperti syaikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Ustaimin berpendapat jika muslimah menggunakan sepatu hak tinggi ini hukumnya tidak boleh jika beresiko tinggi bagi penggunanya. Salah satunya resiko terjatuh dan menjadikannya kesleo, salah urat bahkan bisa menyebabkan hal-hal yang lebih fatal dari itu, sedangkan Islam memerintahkan kita untuk menjauhi diri dari bahaya.
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
Kebinasaan dalam ayat tersebut bisa berarti banyak, yakni membahayakan diri sendiri yang akhirnya akan berujung pada kesehatan. Seperti memakai sepatu hak tinggi ini bisa terjadi pembengkakan pada pembuluh darah di kaki, degenerasi persendian kaki, rusaknya tendon Achilles, sampai dengan perubahan postur tulang belakang dan masih banyak lainnya. Hingga bisa dipastikan jika meski untuk penampilan sekalipun jika bisa berujung atau sifatnya bisa mencelakakan diri maka hukumnya adalah haram.
  
Belum lagi jika menggunakan sepatu hak tinggi itu hanya untuk keperluan tabarruj semata, yakni agar terlihat seksi, memperlihatkan betisnya, atau biar menjadi pusat perhatian saat berlenggak lenggok dan menjadikan wanita itu terlihat lebih tinggi dan menarik perhatian yang berlebih.
Dalam Islam hal seperti ini juga mengandung unsue ‘penipuan’, karena ‘mengakali’ tinggi tubuh untuk kepentingan penampilan. Memang aturan untuk berhias dan berpenampilan dalam Islam jika ingin mengikuti syariah ini memang lebih ketat dibanding dengan agama lain. Mengapa? Hal ini bertujuan untuk melindungi wanita dari kejahatan, fitnah, pandangan buruk, melindungi dari ancaman, marabahaya berikut kesehatan wanita sampai dengan nyawa mereka.
Dalam Islam para wanita dilarang memperlihatkan perhiasan atau lekuk tubuhnya kecuali pada mahram atau orang-orang yang berhak untuk melihat keindahan dirinya.
Hal ini tersurat dalam ayat:
 “Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam.” (An-Nur: 31)
Dalam sebuah hadist bahkan jelas pernyataan ‘berlenggak-lenggok’, dalam hal ini identik wanita yang memakai sepatu berhak tinggi yang tidak diperbolehkan dalam Islam jika untuk keperluan pamer.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :
 “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim].
Sahabat Ummi, ayat ini sangat jelas mengisyaratkan jika muslimah yang bersifat tabarruj, berlenggak lenggok memakai sepatu high heels ketika berjalan agar memikat pandangan lawan jenis atau untuk keperluan pamer tubuh dan dirinya, seperti kebiasaannya orang-orang kafir maka tak akan mencium bau surga! Maka bijaklah saat Anda memutusksan untuk berdandan dan berpenampilan, karena meski niatnya untuk kecantikan namun jika menimbulkan kemudharatan dibanding manfaatnya dan akan menjerumuskan pada neraka jahanam, maka sebaiknya hindarilah, dan percaya dirilah dengan apa pemberian Allah kepadamu.
loading...

ADS

Hukum Wanita Muslimah Memakai High Heels
4/ 5
Oleh

2 comments

November 26, 2015 at 8:14 PM delete This comment has been removed by a blog administrator.
avatar
January 12, 2016 at 11:51 PM delete This comment has been removed by a blog administrator.
avatar

loading...