Memasang foto profile Facebook bendera Indonesia melanggar UU No.24 tahun 2009

Memasang foto profile Facebook bendera Indonesia melanggar UU No.24 tahun 2009

loading...
loading...
Tragedi pengeboman dan penembakan di enam tempat di Paris Jumat (13/11) lalu mencuri perhatian dunia. Tidak sedikit orang yang menyampaikan simpatinya di media sosial. Termasuk juga Facebook.Media sosial terbesar ini menyediakan perangkat bagi penggunanya agar bisa mengganti foto profil mereka. Secara otomatis foto profil akan berubah sesuai dengan warna bendera Prancis biru, putih, dan merah.
Banyak pengguna Facebook pun sudah mengganti foto profil mereka dengan tema bendera Prancis. Ada banyak alasan mereka memasang profil picture tersebut, salah satu alasannya sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap para korban.
   
Terkait pemasangan foto profile dengan gambar berlatarkan bendera, seorang blogger bernama Kang Akbar menceritakan kisahnya saat dia mengubah foto di Facebooknya dengan foto dirinya berlatarkan bendera Indonesia.
Kang Akbar menuliskan bahwa ada teman Facebooknya yang mengatakan bahwa tindakan Kang Akbar itu adalah termasuk tindak pidana pelecehan Bendera Negara.
Berikut cerita lengkapnya seperti dikutip dari blog Kang Akbar:
Setelah sebelumnya saya memberikan tutorial membuat filter Bendera Indonesia untuk Profile Picture Facebook, Belum genap 24Jam sudah banyak yang merespon di akun facebook saya. Ada yang memuji ada juga yang mengecam (Lebih tepatnya memperingatkan) bahwa tindakan saya ini adalah termasuk tindak pidana pelecehan Bendera Negara.
Tapi saya pikir ini tidak melanggar apapun. Setelah saya bertanya “Kenapa ini disebut bisa di Pidana?” beliau menjawab bahwa tindakan ini termasuk melanggar Undang – Undang Dasar Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 Tentang Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Dari situ saya mulai cemas dan langsung search tentang UU Nomor 24 Tahun 2009. Ternyata benar, di pasal ter sebut membahas :
UU No 24 Tahun 2009 (Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan)
Pasal 24 
Setiap orang dilarang :
  1. (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  2. (b)memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  3. (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara. dan
  5. (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Dengan jelas di atas disebutkandalam point A :
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
PP Bendera Indonesia, Boleh atau Tidak ? [kangAkbar]
Bahwa kita dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Namun di PP Facebook saya hanya menimpa dan merubah Opacity Bendera Indonesia. saya pun tidak ada maksud menodai, menghina, ataupun merendahkan kehormatan Bendera Negara Indonesia.
Dikutip juga dalam Point D :
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
Nah, jika dilihat dari point ini saya memang bersalah karena saya menambahkan gambar lain di atas Bendera Negara Indonesia. Namun saya tidak bermaksud jelek disini saya hanya ingin mempercantik dan berinovasi karena orang lain pada memakai Bendera Perancis ðŸ˜€
Ya, pada intinya bagaimanapun hal yang merusak bendera dan merendahkan berndera negara itu yang salah. Entah tindakan membuat Filter Bendera Indonesia ini Salah atau Boleh. Yang pasti saya akan segera menggantinya jika memang tindakan ini salahBagaimana Pendapat anda?
loading...

ADS

Memasang foto profile Facebook bendera Indonesia melanggar UU No.24 tahun 2009
4/ 5
Oleh

4 comments

November 19, 2015 at 9:33 AM delete This comment has been removed by a blog administrator.
avatar
November 19, 2015 at 12:14 PM delete This comment has been removed by a blog administrator.
avatar
November 19, 2015 at 6:12 PM delete This comment has been removed by a blog administrator.
avatar
November 19, 2015 at 6:12 PM delete This comment has been removed by a blog administrator.
avatar

loading...