Berwudhu dalam Keadaan Tanpa Busana, Bolehkah?

Berwudhu dalam Keadaan Tanpa Busana, Bolehkah?

loading...
loading...

9Trendingtopic - Kebersihan dan kesucian dalam kehidupan itu sangatlah penting, karena dengan hal itu dapat membuat tatanan ibadah menjadi lebih baik. Wudhu merupakan suatu rangkaian dari banyak manfaat yang harus dilakukan oleh setiap muslim dan muslimah dengan mengikuti aturan yang benar menurut syariat.

Seringkali banyak dari kita melakukan wudhu langsung setelah mandi dengan keadaan masih telanjang (tidak berpakaian) tanpa mengeringkan seluruh badan terlebih dahulu dengan alasan biar menghemat waktu dan efektifitas. Nah apakah seperti itu diperbolehkan jika berwudhu dalam keadaan telanjang bulat?

Menurut Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan jika seseorang yang melakukan wudhu sambil telanjang di kamar mandi dan tidak ada seorang pun bersamanya, hukumnya boleh dan wudhunya sah. Hanya saja, yang lebih afdhal dia tidak melakukan hal itu. Karena melepas pakaian tidak selayaknya dilakukan kecuali dalam keadaan dibutuhkan. Seperti ketika mandi.

Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang auratnya, kapan wajib ditutup dan kapan boleh ditampakkan. Kemudian Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مما مَلَكَتْ يَمينُكَ
“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu.”

Orang itu bertanya lagi: Bagaimana jika seorang lelaki bersama lelaki yang lain?
Beliau menjawab:
إن اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ
“Jika engkau mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!”

Orang itu bertanya lagi: Ketika seseorang itu sendirian?
Beliau menjawab:
فَالله أَحقّ أَنْ يستحيا مِنْهُ
“Allah lebih layak seseorang itu mallu kepada-Nya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani)

Disadur dari: Fatwa Syabakah islamiyah, no. 3762

Hal yang sama juga difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi. Ketika ditanya masalah wudhu dalam kondisi telanjang atau hanya memakai celana pendek, tim fatwa menjawab:

Wudhunya sah, karena membuka aurat maupun hanya memakai celana pendek, tidaklah menghalangi sahnya wudhu. (Fatwa Lajnah Daimah, 5:235)

Demikian penjelasan singkat tentang adab berwudhu dalam keadaan telanjang, semoga bermanfaat dan dapat menjadikan kita sebagai orang yang menjaga kesucian dan kebersihan dengan baik.




Sumber : akhlakmuslim.com
loading...

ADS

Berwudhu dalam Keadaan Tanpa Busana, Bolehkah?
4/ 5
Oleh

2 comments

January 12, 2016 at 10:48 PM delete This comment has been removed by a blog administrator.
avatar
January 18, 2016 at 6:13 AM delete This comment has been removed by a blog administrator.
avatar

loading...