Argumen Hakim ‘bakar hutan tidak merusak lingkungan’ hebohkan netizen

Argumen Hakim ‘bakar hutan tidak merusak lingkungan’ hebohkan netizen

loading...
loading...


Para pengguna sosial media alias netizen mendadak heboh dengan adanya sebuah pernyataan seorang hakim Pengadilan Negeri Sumatera Selatan (Sumsel) yang mengatakan bakar hutan itu tidak merusak lingkungan hidup karena masih bisa ditanam lagi.
Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh sang hakim yang memenangkan PT BHM atas gugagat Kebakaran Hutan dan Lahan (KLHK) terkait pembakaran 20.000 ha hutan pada 30 Desember 2015.
Dikutip dari Rmol, Komisi Yudisial didesak untuk memeriksa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Parlas Nababan.
Hal ini terkait keputusan Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan salah satu perusahaan kertas terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper (APP) senilai Rp7,8 triliun.
KLH tak dinilai tidak bisa membuktikan PT BMJ melakukan pembakaran hutan dan tindakan melawan hukum. Sebab, PT BMJ telah menyediakan alat pengendali kebakaran dan dalam pertimbangan hakim, lahan yang terbakar juga masih bisa ditanami.
Sontak para netizen mengeluarkan kritikannya kepada sang hakim dengan membuat tagar #BakarHutan. Dalam tagar tersebut juga ditampilkan meme sang hakim dengan pernyataan yang kontroversial mengenai pembakar hutan.
“Yang mulia Bakar kumis itu tidak merusak lingkungan bibir karena masih bisa ditanami lagi #BakarHutan,” sindir akum @wakilgubernurKW.
“Apa ini artinya kalau air bersih dan udara tdk lgi gratis di bumi nusantara ini … #indonesia #asap #anakmedan #bakarhutan,” kicau akun @anackmedan.
Argumen Hakim Bakar Hutan Tidak Merusak Lingkungan Hebohkan Netizen
Para pengguna sosial media alias netizen mendadak heboh dengan adanya sebuah pernyataan seorang hakim Pengadilan Negeri Sumatera Selatan (Sumsel) yang mengatakan bakar hutan itu tidak merusak lingkungan hidup karena masih bisa ditanam lagi.
Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh sang hakim yang memenangkan PT BHM atas gugagat Kebakaran Hutan dan Lahan (KLHK) terkait pembakaran 20.000 ha hutan pada 30 Desember 2015.
Dikutip dari Rmol, Komisi Yudisial didesak untuk memeriksa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Parlas Nababan.
Hal ini terkait keputusan Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan salah satu perusahaan kertas terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper (APP) senilai Rp7,8 triliun.
KLH tak dinilai tidak bisa membuktikan PT BMJ melakukan pembakaran hutan dan tindakan melawan hukum. Sebab, PT BMJ telah menyediakan alat pengendali kebakaran dan dalam pertimbangan hakim, lahan yang terbakar juga masih bisa ditanami.
Sontak para netizen mengeluarkan kritikannya kepada sang hakim dengan membuat tagar #BakarHutan. Dalam tagar tersebut juga ditampilkan meme sang hakim dengan pernyataan yang kontroversial mengenai pembakar hutan.
“Yang mulia Bakar kumis itu tidak merusak lingkungan bibir karena masih bisa ditanami lagi #BakarHutan,” sindir akum @wakilgubernurKW.
“Apa ini artinya kalau air bersih dan udara tdk lgi gratis di bumi nusantara ini … #indonesia #asap #anakmedan #bakarhutan,” kicau akun @anackmedan.
Jadi hakim itu tanggungannya berat lo pak,selain adil bapak juga harus beri putusan yg masuk akal dan logis. Kalo salah bilang salah kalo benar bilang benar,jangan cuma bela yg punya uang saja pak..!!!! Karna,elak keputusan bapak akan ditanya kembali di akhirat oleh Sang Pencipta.” komentar Irlima di Facebook.
Dari pada gak ngomong itu! Berarti ribuan orang yang berusaha memadamkan kebakaran lahan dan hutan dengan segala upayanya, dianggap si hakim orang orang bodoh yang kurang kerjaan, dan uang ratusan miliar rupiah yang habis untuk upaya pemadaman pun tak ada arti. Lemahnya orang orang dalam menegakkan hukum sudah pada titik nadir.” tambah Elis Syahputra.
Terkait argumen hakim ini, bagaimana komentar kalian? [HP – Sebarkanlah.com /Okezone]
loading...

ADS

Argumen Hakim ‘bakar hutan tidak merusak lingkungan’ hebohkan netizen
4/ 5
Oleh

3 comments

January 5, 2016 at 10:46 AM delete This comment has been removed by a blog administrator.
avatar
January 5, 2016 at 8:37 PM delete This comment has been removed by a blog administrator.
avatar
January 12, 2016 at 10:10 PM delete This comment has been removed by a blog administrator.
avatar

loading...