Pak Jokowi Resmi Tanda Tangani PerPPU Hukuman Kebiri

Pak Jokowi Resmi Tanda Tangani PerPPU Hukuman Kebiri

loading...
loading...


9TrendingTopicMenanggapi maraknya aksi kekerasan s3ksu4l terhadap anak dan tuntutan masyarakat supaya pemerintah mengambil tindakan untuk mencegah terulangnya kasus ini dan sekaligus mengganjar pelaku dengan hukuman yang lebih berat, Presiden Joko Widodo hari Rabu (25/5) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini menetapkan hukuman pengebirian dan pemasangan alat deteksi elektronik pada pelaku, sebagai salah satu bentuk hukuman. Dalam pernyataan di Jakarta, Joko Widodo kembali menegaskan bahwa kejahatan s3ksu4l terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.

“Kejahatan luar biasa membutuhkan penanganan yang luar biasa pula. Untuk itu ruang lingkup Perppu ini mengatur pemberatan pidana, pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kejahatan s3ksu4l dan penc4bul4n anak. Pemberatan pidana yaitu ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, pengebirian, pemasangan alat deteksi elektronik,” ungkap Jokowi.



Aktivis Sambut Perppu Baru dengan Pro Kontra

Anita Rahayu – Ketua Wilayah Perempuan Bangsa PKB yang sedang menangani kasus p3rkos4an di Sorong tadi, menyambut gembira penetapan Perppu ini yang menurutnya bisa menimbulkan efek jera.
“Saya sangat setuju karena dengan begitu akan terjadi efek jera sehingga bisa mengurangi kekerasan s3ksu4l terhadap anak dan perempuan. Tetapi saya tetap menilai perlu penyuluhan terutama di daerah-daerah pedalaman yang belum bisa dijangkau dan kekerasan seksual justru kerap terjadi,” kata Anita.
Namun, sejumlah aktivis perempuan dan anggota parlemen mengkritisi Perppu baru yang dinilai tidak akan menyelesaikan kekerasan s3ksu4l terhadap anak dan perempuan jika tidak diikuti kebijakan yang lebih matang, seperti penguatan peran keluarga, perbaikan infrastruktur yang meningkatkan keamanan di tempat-tempat umum, pendidikan repr0duksi sejak masa pubertas, dan tentunya rehabilitasi bagi para korban.

Mantan anggota DPR Sumarjati Aryoso mengatakan kepada VOA, Perppu yang bersifat mengambil jalan pintas seperti yang dikeluarkan pemerintah hari Rabu itu tidak logis.
“Perppu yang shortcut, tidak logis dan rasional untuk apa? Bila pemerintah melindungi warganya, ya kebutuhan esensial harus disediakan. Tentunya dengan bekerjasama dengan asosiasi profesi terkait dan pemerintah yang menyediakan anggarannya,” tukas Sumarjati.
Meski Masih Harus Disetujui DPR, Perppu Sudah Punya Kekuatan Hukum

Perppu ditetapkan oleh presiden berdasarkan kegentingan yang dinilai memaksa presiden menetapkan hal itu. Penafsiran kegentingan ini merupakan subyektifitas presiden. Jika Perppu disetujui oleh DPR maka akan dijadikan undang-undang, jika tidak akan dicabut. Walaupun pun Perppu belum dibahas oleh DPR, Perppu ini sudah memiliki konsekuensi hukum dan sudah bisa diberlakukan, dilaksanakan dan memiliki kedudukan setingkat dengan undang-undang, sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. [em/ii]



sumber : voaindonesia.com
loading...

ADS

Pak Jokowi Resmi Tanda Tangani PerPPU Hukuman Kebiri
4/ 5
Oleh

loading...