loading...
loading...
JEDDAH - Media setempat Arab Saudi hari ini (Selasa, 2 April 2015) ramai memberitakan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati Syaye’ Said Ali Al Qahtani, Warga Negara Arab Saudi, karena melakukan pembunuhan biadab terhadap seorang TKI pembantu rumah tangga. Korban bernama Kikim Komala Sari Binti Uko Marta kelahiran 1974 asal Cianjur Jawa Barat, INDONESIA.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada tahun 2010 silam. Pelakunya adalah majikan korban. Fakta persidangan di pengadilan mengungkapkan bahwa korban tewas akibat penyiksaan berat, yaitu dihajar dengan tongkat dan diguyur dengan air mendidih yang berujung pada kematian korban. Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban.
Pasca laporan peristiwa ini, Pemerintah RI/KJRI Jeddah segera mengerahkan pengacara guna mengawal kasus ini agar memperoleh keputusan yang seadil-adilnya. Menurut catatan, Pemerintah RI/KJRI Jeddah menyewa pengacara hingga dua kali. Kontrak dengan pengacara pertama dihentikan karena dinilai kinerjanya kurang maksimal.
Sejumlah sidang pengadilan terhadap terdakwa telah digelar dan dihadiri oleh pejabat dari KJRI Jeddah. Melihat tingkat kekejaman pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa, hakim bersuara bulat mulai dari tingkat pengadilan umum, banding hingga pengadilan tinggi, untuk mengganjar pelaku dengan vonis mati.
Sejumlah upaya telah dilakukan oleh sejumlah pemuka dari Kabilah Al-Qahtani di Riyadh untuk membebaskan Syaye’ Said Ali Al Qahtani dari hukuman mati. Diantaranya adalah melakukan pendekatan kepada ahli waris dengan MENAWARKAN DIYAT (UANG DARAH) SENILAI 2 JUTA RIYAL SAUDI. Namun, tawaran itu sia-sia karena pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Abdullah Al Ahmari, telah secara tegas menetapkan amar putusan vonis mati takzir terhadap terdakwa.
Atas permintaan pihak keluarga, janazah Kikim diterbangkan ke Indonesia pada tanggal 28 September 2011 menggunakan Pesawat Garuda GA-981 dikawal oleh Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah Edward Nizar. Janazah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 29 September pada pukul 10:00 WIB.
Mengutip pernyataan pers dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, eksekusi mati terhadap Syaye’ Said Ali Al Qahtani dilaksanakan Selasa pagi, tanggal 21 April 2015 di Kota Abha Provinsi Asir Arab Saudi. Hal ini sekaligus sebagai pesan, bahwa siapapun yang melakukan tindak kejahatan pembunuhan kepada orang-orang yang tidak berdosa, hukum Allah harus ditegakkan, demi menjamin keamanan dan tegaknya keadilan.
Berita eksekusi ini hanya ramai di media setempat, tidak sampai memicu reaksi sedikitpun dari keluarga terpidana, apalagi masyarakat umum. Mereka memahami dan menerima sepenuhnya bahwa inilah Hukum Allah, Sistem Hukum Islam, yang memang harus ditegakkan untuk mewujudkan keadilan. Tidak terdengar ada sekelompok masyarakat di Arab Saudi menghujat, mengutuk, mencela, menggelar demo, apalagi sampai melakukan tindakan anarkis yang merugikan kepentingan umum.
FAKTA TAK TERUNGKAP DI BALIK EKSEKUSI SITI ZAINAB DAN KARNI
Belum lama berselang, dua WNI kita juga dieksekusi di Arab Saudi. Siti Zainab, TKI asal Bangkalan Madura, dieksekusi Selasa (14/4/2015) di Madinah dengan cara dipancung. Almarhumah terbukti bersalah melakukan pembunuhan sadis terhadap majikan perempuannya pada tahun 1999.
Bagaimana Siti Zainab menghabisi nyawa korban?
Ia menusuk korban berkali-kali, menghajar kepalanya dengan pemanas air dan mengguyurnya dengan air mendidih. Tidak hanya itu, muka korban disiram dengan cairan pembasmi serangga. Jasadnya kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan diseret ke kamar mandi. Fakta ini tidak terungkap secara utuh di Media Tanah Air, sehingga rentan dipahami atau dipersepsikan bahwa “pelaku sebagai korban”.
Seperti diberitakan, pelaksanaan hukum mati ditunda karena menunggu putra bungsu korban mencapai usia akil balig. Saat kejadian menggemparkan itu, dia masih berusia 1 tahun. Korban mempunyai 4 orang anak. Dalam Hukum Islam, meskipun tiga dari empat anak itu sepakat menuntut hukuman mati, tidak serta-merta vonis mati bisa langsung dilaksanakan, selama masih ada ahli waris yang belum mencapai usia dewasa, yaitu 15 tahun. Atau, kalau 1 saja dari 3 anak itu menyatakan “memaafkan pelaku,” maka vonis mati menjadi batal alias gugur. Artinya, pelaku dinyatakan bebas dari jeratan hukuman mati.
Jadi, tidak benar kabar atau klaim yang menyebutkan bahwa pelaksanaan qishas ditunda gara-gara si A menelpon B, atau mengirimkan surat kepada Raja Saudi. Hukum adalah hukum yang harus dihormati dan ditegakkan demi terjaminnya sebuah keadilan.
Bagaimana dengan Karni?
Karni Bt. Medi Tarsim (lahir di Brebes, 10 Oktober 1977) merupakan TKI di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap seorang anak kecil bernama Tala Al Syihri (+4 tahun) pada 26 September 2012.
Kasus pembunuhan bocah ini cukup menggemparkan, tidak hanya di kalangan masyarakat Saudi tapi juga luar Arab Saudi. Bahkan Almarhumah Karni ketika itu sempat diwawancari oleh salah satu saluran TV terkemuka di Timteng MBC1. Almarhumah, baik dalam wawancara maupun dalam rangkaian persidangan, mengakui semua perbuatannya.
Fakta persidangan mengungkapkan, selama bekerja dengan majikan korban, Karni diperlakukan dengan baik. Semua anggota keluarga menganggap dia bagian dari keluarganya. Namun, suatu saat dia dimarahi oleh majikan di sebuah acara karena menjatuhkan piring. Pasca kejadian ini, dia sering dihantui perasaan bahwa jiwanya selalu terancam. Belum diketahui makhluk apa yang merasuk ke dalam dirinya, sehingga dia suatu hari nekat menghabisi anak majikan yang tidak berdosa itu.
Bagaiman Almarhumah menghabisi Nyawa Tala, sang boca naas itu?
Almarhumah menutup semua pintu rumah rapat-rapat agar tidak ada yang mengganggu saat menjalankan aksinya. Ia menggorok leher bocah hingga hampir putus. Almarhumah kemudian mencoba bunuh diri dengan cara menenggak cairan pembersih (Clorox).
Melihat kejadian itu sesampainya di rumah, ibu Tala (majikan perempuan) yang disebut-sebut berprofesi sebagai guru itu tidak bisa langsung masuk ke rumah karena terkunci rapat. Yang terdengar hanyalah suara TV yang masih menyala. Ia langsung pingsan tak sadarkan diri saat melihat putrinya telah terbujur kaku bersimbah darah. Rumah baru bisa dibuka setelah regu pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian.
Majikan laki-laki (ayah Tala) yang saat itu sedang bekerja dihubungi via telepon. Dia langsung melompat ke mobil dan tancap gas. Mobilnya melesat kencang. Karena saking paniknya, ia menerobos lampu merah dan menghantam sebuah mobil yang sedang melintas di depannya. Dua orang yang terdiri ibu dan anak penumpang mobil itu tewas.
Kedua orang tua Tala menuntut hukuman mati terhadap pembunuh anaknya. Mereka bergeming meski berbagai pihak mencoba melakukan pendekatan, termasuk KJRI Jeddah. Hampir tidak ada akses sama sekali untuk melakukan pendekatan terhadap keluarga korban. Tuntutan orangtua tala selaku ahli waris adalah: QISHAS. Titik.
Walhasil, pada hari Kamis pagi, tanggal 16 April 2015 karena dieksekusi dengan cara DITEMBAK di Kota Yanbu, Provinsi Madinah.
INILAH HUKUM ALLAH!
Mari kita melihat suatu peristiwa kriminal dalam potret yang utuh, agar nilai keadilan bisa terjaga. Masih segar di ingatan kita 6 terpidana mati dieksekusi di negara kita karena kasus narkoba, lima di antaranya adalah warga asing. Kenapa Pemerintah mengeksekusi mereka semua? Jawabannya pasti “demi keadilan.” Sebab, para penjahat itu telah menghancurkan masa depan sebagian generasi muda kita.
Oleh sebab itu, marilah kita belajar bertindak adil, bersikap dan berpikir adil, baik terhadap diri dan keluarga kita dan kepada orang dan bangsa lain. Jangan sampai kita terjajah oleh emosi sesaat, sehingga merugikan banyak orang. Janganlah kita membiasakan diri menghujat bangsa lain, kalau mereka memang benar. Apalagi sampai menghalang-halangi umat Islam melakukan kewajiban ibadahnya, seperti pernyataan yang terlontar dari Direktur Migrant Care, Anis Hidayah (DUA TKI DIHUKUM MATI DI ARAB SAUDI, MIGRANT CARE: APA MASIH PENTING UMRAH KE ARAB SAUDI ? http://www.tribunnews.com/…/dua-tki-dihukum-mati-di-arab-sa… )
Memangnya kita bisa mengalihkan ibadah umrah ke Cina?
Akhiran, marilah kita semua memanjatkan doa kepada Allah SWT agar dosa-dosa kedua Almarhumah diampuni oleh Allah SWT dan diterima segala amal ibadahnya, dan dimasukkan ke Surga-Nya. Amiiin.
Juga, mari kita selalu bermunajat kepada Allah agar dijauhkan dari segala macam musibah dan selamat di dunia dan di akhirat. Amiiin Yaa Rabbal Alamin.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada tahun 2010 silam. Pelakunya adalah majikan korban. Fakta persidangan di pengadilan mengungkapkan bahwa korban tewas akibat penyiksaan berat, yaitu dihajar dengan tongkat dan diguyur dengan air mendidih yang berujung pada kematian korban. Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban.
Pasca laporan peristiwa ini, Pemerintah RI/KJRI Jeddah segera mengerahkan pengacara guna mengawal kasus ini agar memperoleh keputusan yang seadil-adilnya. Menurut catatan, Pemerintah RI/KJRI Jeddah menyewa pengacara hingga dua kali. Kontrak dengan pengacara pertama dihentikan karena dinilai kinerjanya kurang maksimal.
Sejumlah sidang pengadilan terhadap terdakwa telah digelar dan dihadiri oleh pejabat dari KJRI Jeddah. Melihat tingkat kekejaman pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa, hakim bersuara bulat mulai dari tingkat pengadilan umum, banding hingga pengadilan tinggi, untuk mengganjar pelaku dengan vonis mati.
Sejumlah upaya telah dilakukan oleh sejumlah pemuka dari Kabilah Al-Qahtani di Riyadh untuk membebaskan Syaye’ Said Ali Al Qahtani dari hukuman mati. Diantaranya adalah melakukan pendekatan kepada ahli waris dengan MENAWARKAN DIYAT (UANG DARAH) SENILAI 2 JUTA RIYAL SAUDI. Namun, tawaran itu sia-sia karena pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Abdullah Al Ahmari, telah secara tegas menetapkan amar putusan vonis mati takzir terhadap terdakwa.
Atas permintaan pihak keluarga, janazah Kikim diterbangkan ke Indonesia pada tanggal 28 September 2011 menggunakan Pesawat Garuda GA-981 dikawal oleh Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah Edward Nizar. Janazah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 29 September pada pukul 10:00 WIB.
Mengutip pernyataan pers dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, eksekusi mati terhadap Syaye’ Said Ali Al Qahtani dilaksanakan Selasa pagi, tanggal 21 April 2015 di Kota Abha Provinsi Asir Arab Saudi. Hal ini sekaligus sebagai pesan, bahwa siapapun yang melakukan tindak kejahatan pembunuhan kepada orang-orang yang tidak berdosa, hukum Allah harus ditegakkan, demi menjamin keamanan dan tegaknya keadilan.
Berita eksekusi ini hanya ramai di media setempat, tidak sampai memicu reaksi sedikitpun dari keluarga terpidana, apalagi masyarakat umum. Mereka memahami dan menerima sepenuhnya bahwa inilah Hukum Allah, Sistem Hukum Islam, yang memang harus ditegakkan untuk mewujudkan keadilan. Tidak terdengar ada sekelompok masyarakat di Arab Saudi menghujat, mengutuk, mencela, menggelar demo, apalagi sampai melakukan tindakan anarkis yang merugikan kepentingan umum.
FAKTA TAK TERUNGKAP DI BALIK EKSEKUSI SITI ZAINAB DAN KARNI
Belum lama berselang, dua WNI kita juga dieksekusi di Arab Saudi. Siti Zainab, TKI asal Bangkalan Madura, dieksekusi Selasa (14/4/2015) di Madinah dengan cara dipancung. Almarhumah terbukti bersalah melakukan pembunuhan sadis terhadap majikan perempuannya pada tahun 1999.
Bagaimana Siti Zainab menghabisi nyawa korban?
Ia menusuk korban berkali-kali, menghajar kepalanya dengan pemanas air dan mengguyurnya dengan air mendidih. Tidak hanya itu, muka korban disiram dengan cairan pembasmi serangga. Jasadnya kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan diseret ke kamar mandi. Fakta ini tidak terungkap secara utuh di Media Tanah Air, sehingga rentan dipahami atau dipersepsikan bahwa “pelaku sebagai korban”.
Seperti diberitakan, pelaksanaan hukum mati ditunda karena menunggu putra bungsu korban mencapai usia akil balig. Saat kejadian menggemparkan itu, dia masih berusia 1 tahun. Korban mempunyai 4 orang anak. Dalam Hukum Islam, meskipun tiga dari empat anak itu sepakat menuntut hukuman mati, tidak serta-merta vonis mati bisa langsung dilaksanakan, selama masih ada ahli waris yang belum mencapai usia dewasa, yaitu 15 tahun. Atau, kalau 1 saja dari 3 anak itu menyatakan “memaafkan pelaku,” maka vonis mati menjadi batal alias gugur. Artinya, pelaku dinyatakan bebas dari jeratan hukuman mati.
Jadi, tidak benar kabar atau klaim yang menyebutkan bahwa pelaksanaan qishas ditunda gara-gara si A menelpon B, atau mengirimkan surat kepada Raja Saudi. Hukum adalah hukum yang harus dihormati dan ditegakkan demi terjaminnya sebuah keadilan.
Bagaimana dengan Karni?
Karni Bt. Medi Tarsim (lahir di Brebes, 10 Oktober 1977) merupakan TKI di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap seorang anak kecil bernama Tala Al Syihri (+4 tahun) pada 26 September 2012.
Kasus pembunuhan bocah ini cukup menggemparkan, tidak hanya di kalangan masyarakat Saudi tapi juga luar Arab Saudi. Bahkan Almarhumah Karni ketika itu sempat diwawancari oleh salah satu saluran TV terkemuka di Timteng MBC1. Almarhumah, baik dalam wawancara maupun dalam rangkaian persidangan, mengakui semua perbuatannya.
Fakta persidangan mengungkapkan, selama bekerja dengan majikan korban, Karni diperlakukan dengan baik. Semua anggota keluarga menganggap dia bagian dari keluarganya. Namun, suatu saat dia dimarahi oleh majikan di sebuah acara karena menjatuhkan piring. Pasca kejadian ini, dia sering dihantui perasaan bahwa jiwanya selalu terancam. Belum diketahui makhluk apa yang merasuk ke dalam dirinya, sehingga dia suatu hari nekat menghabisi anak majikan yang tidak berdosa itu.
Bagaiman Almarhumah menghabisi Nyawa Tala, sang boca naas itu?
Almarhumah menutup semua pintu rumah rapat-rapat agar tidak ada yang mengganggu saat menjalankan aksinya. Ia menggorok leher bocah hingga hampir putus. Almarhumah kemudian mencoba bunuh diri dengan cara menenggak cairan pembersih (Clorox).
Melihat kejadian itu sesampainya di rumah, ibu Tala (majikan perempuan) yang disebut-sebut berprofesi sebagai guru itu tidak bisa langsung masuk ke rumah karena terkunci rapat. Yang terdengar hanyalah suara TV yang masih menyala. Ia langsung pingsan tak sadarkan diri saat melihat putrinya telah terbujur kaku bersimbah darah. Rumah baru bisa dibuka setelah regu pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian.
Majikan laki-laki (ayah Tala) yang saat itu sedang bekerja dihubungi via telepon. Dia langsung melompat ke mobil dan tancap gas. Mobilnya melesat kencang. Karena saking paniknya, ia menerobos lampu merah dan menghantam sebuah mobil yang sedang melintas di depannya. Dua orang yang terdiri ibu dan anak penumpang mobil itu tewas.
Kedua orang tua Tala menuntut hukuman mati terhadap pembunuh anaknya. Mereka bergeming meski berbagai pihak mencoba melakukan pendekatan, termasuk KJRI Jeddah. Hampir tidak ada akses sama sekali untuk melakukan pendekatan terhadap keluarga korban. Tuntutan orangtua tala selaku ahli waris adalah: QISHAS. Titik.
Walhasil, pada hari Kamis pagi, tanggal 16 April 2015 karena dieksekusi dengan cara DITEMBAK di Kota Yanbu, Provinsi Madinah.
INILAH HUKUM ALLAH!
Mari kita melihat suatu peristiwa kriminal dalam potret yang utuh, agar nilai keadilan bisa terjaga. Masih segar di ingatan kita 6 terpidana mati dieksekusi di negara kita karena kasus narkoba, lima di antaranya adalah warga asing. Kenapa Pemerintah mengeksekusi mereka semua? Jawabannya pasti “demi keadilan.” Sebab, para penjahat itu telah menghancurkan masa depan sebagian generasi muda kita.
Oleh sebab itu, marilah kita belajar bertindak adil, bersikap dan berpikir adil, baik terhadap diri dan keluarga kita dan kepada orang dan bangsa lain. Jangan sampai kita terjajah oleh emosi sesaat, sehingga merugikan banyak orang. Janganlah kita membiasakan diri menghujat bangsa lain, kalau mereka memang benar. Apalagi sampai menghalang-halangi umat Islam melakukan kewajiban ibadahnya, seperti pernyataan yang terlontar dari Direktur Migrant Care, Anis Hidayah (DUA TKI DIHUKUM MATI DI ARAB SAUDI, MIGRANT CARE: APA MASIH PENTING UMRAH KE ARAB SAUDI ? http://www.tribunnews.com/…/dua-tki-dihukum-mati-di-arab-sa… )
Memangnya kita bisa mengalihkan ibadah umrah ke Cina?
Akhiran, marilah kita semua memanjatkan doa kepada Allah SWT agar dosa-dosa kedua Almarhumah diampuni oleh Allah SWT dan diterima segala amal ibadahnya, dan dimasukkan ke Surga-Nya. Amiiin.
Juga, mari kita selalu bermunajat kepada Allah agar dijauhkan dari segala macam musibah dan selamat di dunia dan di akhirat. Amiiin Yaa Rabbal Alamin.
loading...
TIDAK PANDANG BULU! WARGA SAUDI DIEKSEKUSI MATI HARI INI KARENA MEMBUNUH WNI KIKIM KOMALA SARI !
4/
5
Oleh
Unknown
5 comments
Allohu Akbar.....inilah ketentuan hukum Alloh yg benar....dari jaman dahulu di masa pimpinan Muhammad ROSULULLOH hukum itu sudah di jalankan...itulah hukum ISLAM yg benar dan datangnya dari ALLOH AZZA WA JALLA....dan patut di tegakkan.....
ReplyAllohu Akbar.....inilah ketentuan hukum Alloh yg benar....dari jaman dahulu di masa pimpinan Muhammad ROSULULLOH hukum itu sudah di jalankan...itulah hukum ISLAM yg benar dan datangnya dari ALLOH AZZA WA JALLA....dan patut di tegakkan.....
Reply