loading...
loading...
Tak heran, jika mereka rela memesan secara khusus kombinasi nomor dan angka pelat nomor untuk kendaraan kesayangan mereka. Tapi benarkah nomor polisi cantik memiliki harga berbeda dengan plat nomor biasa? Lalu bolehkah kita mengubahnya agar terlihat cantik?
Seperti dikutip dari akun Facebook resmi Divisi Humas Mabes Polri, tidak ada aturan khusus tentang biaya pembuatan pelat nomor tertentu atau plat nomor cantik. Jika ada permintaan nomor pelat tertentu dan masih tersedia, maka akan dikabulkan. Meski demikian, banyak orang yang berusaha mengganti atau memodifikasi nomor polisi agar terlihat unik.
Padahal, pihak Mabes Polri telah mengimbau masyarakat luas untuk tidak memodifikasi atau memalsukan nomor polisi agar menjadi sebuah kalimat yang dapat dibaca. "Misalnya B 161 NTA diubah tata letaknya menjadi B 1 C1NTA," tulis Mabes Polri seperti dikutipbrilio.net, Kamis (4/6).
Oleh karena itu, kamu jangan pernah mencoba-coba aksi tersebut karena aturan itu sudah tertuang dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 280 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)"
Dengan kata lain, kendaraan bermotor dengan nomor pelat palsu atau dimodifikasi bisa dikatakan tidak dipasangi TNKB sehingga pemilik dapat dijerat hukuman penjara 2 bulan atau denda seperti yang tertera pada undang-undang tersebut. So, hati-hati ya, guys!
loading...
Pakai pelat nomor palsu ternyata bisa dibui 2 bulan, catet!
4/
5
Oleh
reza
2 comments