Showing posts with label agama. Show all posts
Showing posts with label agama. Show all posts

Hijab Mudah Kusut Saat Disimpan? Gunakan Tips Mudah Ini Ya.!



hijab-hijab dengan bahan tertentu, kadang mudah kusut jika kita menyimpannya dengan cara yang kurang tepat. Nah, agar hijab kamu tidak sampai kusut saat disimpan, yuk gunakan tips mudah yang telah kami rangkum dari lamanwww.hautehijab.com, berikut ini! (Tips ini juga akan memudahkanmu memilih dan mencari hijab yang kamu butuhkan saat sedang terburu-buru, lho! Wajib simak!)
Tips #1: Kelompokkan Hijab Dalam Warna-warna yang Sering Dipakai
Hindari mencampur semua kerudung menjadi satu. Instead, kamu bisa membagi hijabmu berdasarkan warnanya. Misalnya, kamu suka dengan gaya monokrom, maka jilbab berpalet putih, abu-abu, dan hitam bisa diletakkan dalam satu bagian terpisah. Jadi saat sedang terburu-buru otomatis kamu akan mencari hijab dengan warna favoritmu tersebut langsung di tempat yang telah dipisahkan tanpa harus ‘mengacak-acak’ hijab yang lainnya. Simpel, kan?
Tips #2: Kelompokkan Hijab Berdasarkan Bahannya
Selain dipisahkan berdasarkan warnanya, kamu juga bisa memisahkan hijabmu berdasarkan bahannya. Jika kamu merupakan tipe yang lebih sering mengenakan hijab berbahan sifon, viscose, dan katun, pisahkan hijab berbahan tersebut dengan hijab yang memiliki bahan lainnya. Jangan lupa, pisahkan berdasarkan warna juga ya. Sebab, hal ini akan memudahkan kamu memilih hijab yang akan kamu kenakan sebelum berpergian karena sudah disusun sesuai dengan bahan favorit yang sering kamu pakai sehari-harinya.
Tips #3: Letakkan Kerudung Bercorak Dalam Tempat Tersendiri
Hijab bercorak sebaiknya dipisahkan dengan hijab polos. Hal ini akan memudahkanmu mencari hijab tanpa harus membuat koleksi hijab lainnya menjadi berantakan. Hindari mencampur hijab bercorakmu dengan hijab polos karena bila disimpan terlalu lama, tak menutup kemungkinan jika warna dari motif hijabmu luntur dan menodai koleksi hijab yang polos.
Tips #4: Sediakan Tempat Khusus untuk Hijab
Sediakan satu laci atau rak khusus di lemari untuk meletakkan koleksi hijabmu. Hindari juga untuk mencampur koleksi hijab dengan ciput ataupun manset yang bisa membuat tatanan hijab di lemari jadi lebih mudah berantakan saat kamu sedang terburu-buru. Pastikan untuk tidak menumpuk hijab dengan paksa, karena hal ini tidak hanya akan membuat koleksi hijabmu jadi lebih mudah berantakan saat kamu mengambilnya dengan terburu-buru, tetapi juga membuat hijab jadi cenderung lebih mudah kusut.
Nah, itulah beberapa tips yang bisa kamu gunakan untuk menata hijabmu agar tak mudah berantakan dan kusut saat disimpan di lemari. Selain menggunakan tips ini, kamu juga bisa menggunakan bantuan dari hanger khusus hijab yang bisa membantumu menata hijab agar lebih terlihat rapi. (vemale)

Menjelang Akhir Zaman Hindarilah 10 Pekerjaan Ini ! Nomor 4 Dan 8 Sering Di Lakukan



Dari Abu Hurairah ra dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda: “Benar-benar akan datang kepada manusia suatu masa, pada saat itu orang tidak lagi mempedulikan dari mana ia mendapatkan harta kekayaan, apakah dari jalan yang halal ataukah jalan yang haram. 1)

Musibah, bencana alam, keserakahan manusia, gaya hidup hedonis yang tamak dan rakus, semuanya merupakan pemicu munculnya ketidakseimbangan, baik pada alam maupun secara sosial. Dari sudut pandang sunnatullah, semua itu merupakan bentuk ujian yang Allah berikan kepada setiap manusia. Namun, dari sudut pandang human’s behaviour (perilaku manusia), maka semua musibah itu adalah akibat tingkah laku mereka.

Semua bencana itu akan berimbas pada problem kemanusiaan. Ekonomi merosot, persediaan pangan terancam, lahan pekerjaan menjadi sempit, sementara kebutuhan manusia terus berjalan dan cenderung melonjak, baik karena faktor pertambahan penduduk maupun berubah gaya hidup manusia yang cenderung materialistik.


Dalam kondisi seperti itu, sering kali manusia menjadi gelap mata manakala kebutuhan mereka tidak terpenuhi. Perut yang lapar dan tuntuan hidup orang-orang yang ditanggungnya (anak dan istri), mau tidak mau akan memaksa mereka untuk menempuh jalan yang mungkin saja berujung pada sikap menghalalkan segala cara; yang terpenting perut bisa diganjal, anak dan istri tidak lagi menangis kelaparan dan kebutuhannya terpenuhi.

Inilah kondisi di mana hari ini kita hidup. Faktor kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin tidak dipungkiri menjadi pemicu lahirnya keinginan manusia untuk mencari keadilan dengan cara-cara haram.

Orang-orang kaya yang hobi pamer kekayaan dan sering menjual gaya hidupnya kepada orang-orang miskin, ‘telah menambah dorongan mereka untuk melakukan apapun asal mereka bisa menikmati seperti yang selama ini mereka tonton. Maka, betapa tepatnya kondisi saat ini dengan apa yang dinubuwatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam riwayat di atas.

Rezki Allah itu sangat luas

Pameo klasik yang mengatakan bahwa ‘mencari yang haram saja sulit, apalagi yang halal’ jelas merupakan sebuah alasan yang klise dan absurd, meski realitanya demikian. Sesungguhnya mata pencaharian itu sangat banyak ragamnya. Selama ia merupakan sesuatu yang halal, baik, dan tidak melanggar ketentuan syariat, maka ia adalah pekerjaan yang diberkahi.

Seorang muslim boleh melakukannya. Apabila pekerjaan tersebut berupa sebuah kemaksiatan, kemungkaran, kezaliman, kecurangan, penipuan, atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan umum syariat, maka ia adalah pekerjaan yang haram, meskipun menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah yang banyak. Seorang muslim wajib menjauhi dan meninggalkannya.

Hindari pekerjaan-pekerjaan ini:

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memperingatkan umatnya untuk mewaspadai pekerjaan-pekerjaan yang haram ini. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan salah satu tanda rusaknya akhlak umat manusia dengan ketidakpedulian mereka terhadap cara mencari harta kekayaan. Di antara mata pencaharian yang dilarang adalah:

1. Pekerjaan yang berupa kesyirikan dan sihir, seperti perdukunan, paranormal, ‘orang pintar’, peramal nasib, dan hal-hal yang sejenis dan semakna dengannya.

2. Pekerjaan yang berupa sarana-sarana menuju kesyirikan, seperti menjadi juru kunci makam, membuat patung, melukis gambar makhluk yang bernyawa, dan hal-hal yang sejenis dan semakna dengannya.

3. Memperjual belikan hal-hal yang diharamkan oleh syariat, seperti bangkai, babi, darah, anjing, patung, lukisan makhluk yang bernyawa, minuman keras, narkotika, dan lain sebagainya.

Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang harta dari harga penjualan anjing, upah wanita pezinaan, dan upah seorang dukun. 2)

Dari Abu Juhaifah ra ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang harta hasil penjualan darah, penjualan anjing, upah budak perempuan yang dipekerjakan untuk berzina (upah mucikari). Beliau melaknat perempuan yang membuat tato, perempuan yang meminta ditato, orang yang memakan harta riba, orang yang memberikan riba, dan orang yang membuat patung.” 3)

Dari Jabir bin Abdillah ra bahwasanya ia telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda di Mekah pada tahun penaklukkan Mekah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamer, bangkai, babi, dan patung.” Maka ada seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang menjual lemak bangkai, karena ia bisa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan orang-orang biasa mempergunakannya untuk minyak lampu penerangan?” Maka beliau menjawab: “Tidak boleh menjualnya, ia tetap haram.”

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lantas bersabda: “Semoga Allah memerangi kaum Yahudi. Ketika Allah mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjualnya dan memakan harganya.”4)

Dari ‘Aisyah radiyalaahu ‘anhuma ia berkata: “Ketika diturunkan ayat-ayat di akhir-akhir surat Al-Baqarah tentang riba (ayat 275 dst) , Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar ke masjid dan membacakannya kepada masyarakat. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian mengharamkan perdagangan khamer, minuman keras. 5)

4. Memakan harta riba.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah riba yang masih ada pada diri kalian, jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak mau melakukannya, maka terimalah pengumuman perang dari Allah dan Rasul-Nya. ” (QS Al-Baqarah [2] :278-279).

5. Menimbun bahan-bahan perdagangan di saat harganya murah dan dibutuhkan oleh masyarakat dengan tujuan meraih keuntungan yang berlipat ganda pada saat harganya melambung tinggi. Dari Ma’ mar bin Abdullah al-Anshari ra dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda:

“Barang siapa menimbun, ia telah berbuat salah.” Dalam lafal yang lain: Tidak ada orang yang melakukan penimbunan selain orang yang berbuat salah.“ 6)

Dari Umar bin Khathab ra , ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menimbun bahan makanan yang dibutuhkan oleh kaum muslimin, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan kepadanya." 7)

6. Perjudian.

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer (minuman keras), perjudian, berkurban untuk berhala-berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah oleh kalian perbuatan-perbuatan tersebut agar kalian mendapatkan keberuntungan.

Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran meminum khamr dan melakukan perjudian dan menghalang-halangi {melalaikan} kalian dari dzikir kepada Allah dan dari shalat. Maka mengapa kalian tidak mau berhenti? (QS Al-Maidah [5]: 90-91).

7. Memakan harta anak yatim secara dzalim.

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS An-Nisa’ [4): 10).

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian. (QS An-Nisa’ [4]: 29).

8. Mencuri, mencopet, menjambret, dan merampok.

Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah (pergelangan) tangan-tangan mereka sebagai hukuman dari Allah atas kejahatan mereka. (QS Al-Maidah [5]: 38).

9. Mengurangi timbangan dan takaran.

Kecelakaan bagi orang-orang yang melakukan kecurangan dalam timbangan, yaitu kalau menakar milik orang lain untuk dirinya, ia meminta disempurnakan. Namun, apabila mereka menakar barang dagangan mereka untuk orang lain, ia merugikan orang lain (dengan mengurangi takaran). (QS Al-Muthaffifin: 1-3).

10. Korupsi dan penipuan terhadap rakyat.

Dari Ma’qil bin Yasar ra ia berkata: Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda: “Tidak ada seorang hamba pun yang diberi amanat oleh Allah untuk menjadi pemimpin sebuah masyarakat lalu ia tidak memimpin mereka dengan ketulusan (kejujuran), kecuali ia tidak akan mendapatkan bau surga.” Dalam lafal Muslim: “… kecuali Allah mengharamkan surga atasnya.“ 8)

11. Menunda-nunda pembayaran gaji buruh dan karyawan atau mengurangi hak-hak mereka.

Dari Abu Hurairah ra dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman ‘Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka; orang yang memberikan sumpah setia dengan menyebut nama-Ku lalu ia mengkhianati, orang yang menjual orang merdeka lalu ia memakan hasil penjualannya, dan orang yang mempekerjakan seorang buruh lalu si buruh menuntaskan pekerjaannya sementara ia tidak mau membayarkan upahnya.” 9)

_________

1. HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab man lam yubali min haitsu kasaba al-mal no. 2059 bab qauluhu ta’ala Ali Imran : 130 no. 2083, An-Nasa’i dan Ahmad. ‘

2. HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab tsaman al-kalb no. 2237,.

3. HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab mukil al-riba no. 2086, bab tsaman al-kalb no. 2238.

4. HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab bai’i al-maitah wa al-ashnam no. 2236″ 90 HR. Bukhari : Kitab al-shalat bab tahrim tijarat al-khamr fi al-masjid no. 459.

5. HR. Muslim: Kitab al-musaqat bab tahrim alihtikar fi al-aqwat no. 1605,.

6. HR. Ibnu Majah : Kitab al-tijarah bab al-hukrah wa al-jalb no. 2155. AI-Hafizh Ibnu Hajar berkata: sanadnya hasan.

7. HR. Bukhari : Kitab al-ahkam bab man ustur’iya ra’iyah falam yanshah lahum no. 7150 Muslim: Kitab al-imarah bab fadhilat al-imam al-‘adil wa ‘uqubat al-jaair no. 1831. ‘ .

8. HR. Bukhari: Kitab al-buyu’ bab itsm man ba’a hurran no. 2227.

(Sumber: Akhir Zaman: Abdur Rahman Al-Wasithi, Dari: 100 Hadits Tentang Nubuat Akhir Zaman, Az-Zahra Mediatama, Hal. 102-108)

Inikah yang terjadi di Kota Anda??




Saya pernah mendapatkan pasien yang memutuskan untuk berobat umum karena tidak sanggup antri di sebuah RSUD yang menjadi langganannya. Beliau adalah seorang PNS yang berobatnya dulu selalu menggunakan ASKES. Kini setelah beralih menjadi BPJS, pasien yang ditangani di RSUD tersebut meningkat drastis, waktu tunggu menjadi panjang tapi waktu konsultasi justru semakin pendek. Keluhan pasien itu: “Saya ketemu dokter disana hanya beberapa menit dok, diperiksa juga ngga, dokternya cuma tanya ada keluhan apa tidak, tulis rekam medis, lantas kasih resep. Resepnya sama, itu-itu juga, jadinya saya malas berobat. Saya ingin memastikan dok, apakah saya masih perlu berobat rutin untuk sakit jantung yang saya derita.”

Ternyata pasien ini pernah mengeluhkan nyeri dada sekitar 5 tahun yang lalu, saat itu dikatakan serangan jantung dan harus dirawat. Setelahnya pasien berobat rutin setiap bulan mengkonsumsi obat-obatan untuk penyakit jantung koroner yang dideritanya. Keluhan nyeri dada tidak pernah dirasakan kembali. Faktor risiko ke arah jantung koroner tidak ada, saya periksa EKG hasilnya normal. Akhirnya saya sarankan pemeriksaan Treadmill Stress Test. Pada pemeriksaan ini anda diminta untuk berlari diatas sebuah treadmill sambil dilakukan monitoring tekanan darah, gambaran EKG, dan keluhan. Beban latihan kemudian ditingkatkan perlahan sambil dilihat apakah ada muncul perubahan tekanan darah yang abnormal, gangguan irama jantung, atau tanda-tanda jantung kekurangan oksigen pada aktivitas fisik yang berat. Setelah diperiksa, ternyata hasilnya normal. Tidak ada temuan ke arah PJK atau gangguan irama, kebugarannya juga sangat baik untuk orang seusianya. Pasien ini tidak memiliki PJK dan tidak perlu mendapat pengobatan.

Wow, 5 tahun pasien ini terus berobat mendapatkan obat yang sebenarnya tidak perlu dikonsumsi. Sungguh buang-buang waktu dan uang yang sangat besar.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah dimana letak masalahnya?

Baru kemarin saya ngobrol dengan seorang dokter senior yang bercerita bahwa layanan kesehatan di banyak rumah sakit saat ini kacau balau. Alasannya dokter spesialis yang bekerja di banyak Rumah Sakit, terutama RSUD menangani terlalu banyak pasien. Bayangkan sehari bisa 150-200 pasien ujarnya.

Saya coba hitung layanan ideal yang seharusnya di berikan. Pemeriksaan pasien umumnya membutuhkan waktu 10 s/d 15 menit. Berarti dalam sejam seorang dokter sewajarnya bisa periksa 4-6 pasien. Jika dokter tersebut bekerja dari jam 8 pagi hingga jam 4 sore. Artinya sang dokter bekerja 8 jam, kurangi jam istirahat untuk makan siang dan sholat Dhuhur waktu jam kerja efektif sekitar 7 jam atau 420 menit/hari. 7 jam dikalikan 4-6 pasien = 28-42 pasien / hari. Itu jumlah ideal pasien yang bisa ditangani dalam waktu 7 jam. Sekarang jika di RSUD tersebut seorang dokter spesialis menangani 50 pasien sehari, artinya 420/50 = 8 menit, 24 detik. Jika dokter tersebut menangani 100 pasien sehari, artinya 420/100 = 4 menit, 12 detik / pasien. Jika dokter tersebut menangani 150 pasien sehari, artinya 420/150 menit= 2 menit, 48 detik / pasien.

Apakah mungkin layanan kesehatan berkualitas bisa diberikan dengan waktu konsultasi hanya 2-4 menit? Apakah mungkin mereview rekam medis pasien, menegakkan diagnosis, memesan pemeriksaan penunjang yang tepat, atau memberikan obat yang tepat dalam waktu 2-4 menit? Tentunya tidak. Karena itu wajar jika kasus seperti diatas sangat mungkin terjadi di RSUD yang pasiennya dari dulu, apalagi sekarang, selalu OVERLOAD.

Disinilah menurut saya organisasi profesi harus memiliki peranan untuk menjaga kualitas layanan kesehatan. Tidaklah mungkin seseorang bisa memberikan layanan yang baik dalam waktu yang sangat singkat. Jika hal ini terus dibiarkan, ada beberapa kemungkinan yang mungkin terjadi:
1. Salah diagnosis, salah obat. Contohnya seperti kasus yang menimpa pasien saya diatas.
2. Gagal terdiagnosis, penyakit pasien tambah parah, angka kematian meningkat.
3. Layanan buruk, pasien datang ke dokter bukannya mendapatkan kejelasan tentang sakitnya apa, malahan manyun (cemberut) karena begitu diperiksa sudah langsung disuruh keluar oleh dokter.

Jika problem ini terjadi di banyak RS, tentunya biaya kesehatan yang timbul akibat pengobatan salah sasaran akan semakin besar, penyakit yang gagal terdiagnosis lantas memburuk juga akan meningkatkan angka kematian dan menghasilkan biaya berobat yang lebih besar dikemudian hari. Ujungnya adalah citra dokter Indonesia semakin hancur dan tercoreng. Ini semua adalah masalah serius yang harus diselesaikan secepatnya, entah kenapa Kemenkes, Ikatan Dokter Indonesia, atau BPJS tidak melihat ini sebagai sebuah permasalahan serius.

Solusinya menurut saya sederhana:
1. Jika PB Ikatan Dokter Indonesia perduli untuk mempertahankan kualitas layanan kesehatan yang diberikan anggotanya, IDI harus membuat standar layanan minimal yang salah satunya mengatur berapa banyak pasien yang dapat ditangani anggotanya dalam sehari / perjam.
2. Jika Kementrian Kesehatan Republik Indonesiaperduli dan ingin menekan angka kesakitan dan kematian warga Indonesia yang berobat ke RS, maka Kemenkes seharusnya buat aturan yang mengatur hal serupa.
3. Jika BPJS Kesehatan perduli dan ingin menekan pengeluaran yang tidak perlu, maka BPJS akan membuat aturan yang membatasi jumlah peserta maksimal yang bisa dikelola oleh seorang dokter di hari yang sama.

Kalau anda merasa hal diatas itu ngga jadi masalah ya silahkan dibiarkan layanan kesehatan di Indonesia tetap kacau balau seperti sekarang. Tapi kalau anda merasa ini masalah yang harus diselesaikan bersama, silahkan share status ini dan bantu sampaikan ke pihak terkait sehingga mereka bisa merubah keadaan.

"Pergilah sayang... Mama halalkan susu mama. Terima kasih Allah pinjamkan Rayyan selama 15 hari"



"Pergilah sayang... Mama halalkan susu mama. Terima kasih Allah pinjamkan Rayyan selama 15 hari"

Berlinang airmata jernih ini kerana membaca Nurkilan insan yang bergelar ibu... Perginya insan mulia ini adalah ketentuanNya.Tetapi punca pemergiannya hanyalah penyebab sahaja...

Siapa yang tidak sayangkan anak??? tambah-tambah lagi apabila zuriat sulung yang diharapkan bakal menceriakan kehidupan alam rumah tangga...
Namun, ajal dan maut itu terletak pada kuasa Ilahi. Kisah sebak yang dikongsi oleh Siti Naqiah Fahmi ini mungkin akan membuatkan anda lebih berhati-hati apabila mahu melawat bayi yang baru dilahirkan...
Coretan kisahku (Siti Naqiah) dan suami...
23 November 2015 (Isnin)
“shah ar rayyan” inilah nama anak kami.. bayi yg comel seberat 2.65kg hasil perkongsian hidup aku dan suamiku.. x dapat aku bayangkan betapa gembira nya hatiku di saat melihat kehadiran bayi sulung ini di dalam diriku selama sembilan bulan.Mana taknya stiap kali scan, muka die sentiasa berpaling atau tutup muka.Betul la orang cakap kalo tengok muka baby,hilang sakit beranak.camtula perasaan aku ,rasa teruja melihat rayyan di sisiku.Bermulalah sesi berpantang di rumah mak ayahku di seremban.Mak dan ayah antara orang yg paling hepi melihat cucu mereka.Stiap kali mak balik keja,ade je barang dibelikan utk rayyan.Rayyan jarang menangis,stiap kali nak susu die akan memuncungkan mulutnya. Tidoku pun cukup sebab die jarang meragam.Baik anak mama....#$
4 Disember (jumaat)
Malam tu Rayyan batuk2 kerap dan nafas die laju.Aku x sedap hati lalu pergi ke KPJ. Sampai KPJ,doc ckp oksigen Rayyan lemah dan disebabkan KPJ tiada NiCU untuk kanak2,Rayyan terus dihantar ke hospital Tuanku Jaafar dengan ambulans.Pertama kali aku naik ambulans sambil memeluk rayyan.Luluh hati bila lihat rayyan bernafas dengan bantuan oksigen.Terasa dunia gelap gelita...#$
5 Disember (Sabtu)
-Rayyan dimasukkan NiCU untuk kanak2.Pagi2 lagi Aku dan suami pergi melihat rayyan di dalam incubator. Doktor benarkan kami memegang rayyan.Aku peluk,usap rambut dia,pegang tangan dan kaki dia. Menurut doktor anakku kena radang paru2.Setelah puas melihat dia dan memberikan dia susu,aku balik rumah sekejap untuk berehat.petang tu juga doktor call suamiku memberitahu rayyan dimasukkan ICU kerana kekurangan oksigen yg truk.Allah je yang tahu betapa sedihnya aku dan suamiku....#$
6-7 Disember (Ahad-Isnin)
-Doc memberitahu Rayyan semakin kritikal.Air tulang belakang rayyan diambil dan dihantar ke Sungai Buloh. X sanggup aku lihat tangan rayyan lebam2 kena cucuk.stiap kali aku panggel namanya,matanya memberi respon.”Rayyan,mama ngan papa dtg ne sayang”.air mata rayyan keluar bila melihat aku dan suami”.....#$
8 Disember (Selasa)
-Doc bertanya kepadaku sepanjang aku berpantang ada tak orang yg datang melawat demam,batuk2.Aku sendiri tidak pasti sebab ramai yang datang lihat rayyan. Doc cakap kemungkinan rayyan kena virus dari orang yg sakit melawat dia.Imun rayyan tidak kuat,dan dia semakin tenat sebab kurang oksigen.......#$
Kami redha dan pasrah.Malam tu aku dan suami berpeluang melihat dan bercakap dgn rayyan. Sambil usap kepalanya aku cakap “Rayyan sayang pergi ok.Allah da tunggu.Tunggu mama dan papa kat syurga tau.Mama x sanggup tgk rayyan camne lagi.mama tau rayyan kuat.cukupla sayang.Mama halalkan air susu mama”.Rayyan seakan mengerti memandang aku dan suami sambil menangis.die cuba mengeluarkan suara walaupun tesekat2.Aku cakap kat doktor “doc,thanks jaga rayyan,saya ade request,lepas ni kalo call suami saya,tolong jangan cakap datang segera lagi,just bagitau je Rayyan dah tak de.Kami ok.thanks suma jaga Rayyan dgn baik”....#$
Tak sampai 30 minit kat rumah,suamiku dpt call dari hospital mengatakan Rayyan dah kembali kepada Allah.Maafkan mama kerana selalu menangis sepanjang Rayyan kat hospital. Pergila sayang,tunggu mama dan papa.Rayyan slamat di kebumikan esoknya.Alhamdulillah rumah Rayyan dekat sangat dengan rumah atuk. Senang mama nak tengok Rayyan.Abah simpan semua barang Rayyan sebab taknak aku still teringat.pertama kali dalam hidupku melihat abahku menangis semasa Rayyan pergi.Abah cakap dekat kawanku “Rumah ne baru nak ceria tapi sunyi balik. Takpela pakcik redha.Allah sayang dia”.Malam tu aku tido bertemankan baju rayyan.Setiap pukul 2 pagi aku slalu terbangun sebab tu time Rayyan nak susu. Abah selalu nasihatku supaya kuat dan sabar.Masa mula2 Rayyan pergi,hidupku terasa kosong dan slalu termenung.Sedihnya berpantang tanpa Rayyan walaupun aku tau Rayyan dah hepi sekarang ne. Berkat sokongan dr mak,abah,family,kazen dan yg paling penting suamiku sendri,alhamdulillah aku pulih semangat selepas sebulan....#$
5 Februari 2016 (Jumaat)
-Hari yang paling kutunggu iaitu appointment dgn Dr Juliana,pakar kanak2.Menurutnya,Rayyan meninggal sebab virus adeno.Salah satu cara Virus Adeno terjadi daripada orang luar yg sakit2 semasa melawat dia.
Sebab tu kita tak digalakkan melawat baby bila tidak sihat (demam,selsema).Imun baby tidak sama macam orang dewasa. so,lepas ne kalo siapa2 sakit,tunggu sihat dulu baru pergi melawat. Tak pun tunggu abes pantang baru pegi melawat. Menurut doc lagi, elakkan dari kerap mencium baby sebab kita tak tau diri kita ade virus ke tak......@$
Kami redha dengan ketentuan Allah.Ajal dan maut di tangan-Nya.Rayyan insan terpilih..Sakit nie hanya penyebab saja sebab da tiba masa anak mama dan papa ne pergi.Pergilah sayang.Mama halalkan susu mama.Terima kasih Allah pinjamkan Rayyan slama 15 hari.Rumah Rayyan dekat je dengan rumah atuk tau.Senang mama dan papa nak tengok.Ketahuila sayang,stiap saat mama dan papa bernafas,mama x kan lupakan Rayyan yg pena hadir dalam perut mama dan juga dunia....@$
--Shah Ar Rayyan Bin Shah Affandi--

Alasan Kenapa pada Zaman Rasul Mushaf Al-Qur’an Tidak Ditulis di Kertas



Alquran merupakan kalam Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. Jika saat ini kita bisa membacanya dalam bentuk kitab tertulis, maka kondisi ini sangat berbeda ketika masih zaman Rasul.

Setiap ayatnya yang turun ditulis di pelepah kurma, lempengan-lempengan batu, tulang dan media tradisonal lain. Sepeninggal Nabi, banyak sahabat yang gugur sehingga Umar bin Khattab meminta kepada Abu Bakar selaku khalifah saat itu agar al qur’an itu dikumpulkan.

Namun, meskipun ditulis dalam berbagai benda, namun kesucian dan kemurnian Al-Qur’an tetap terjaga hingga kini. Lantas mengapa kala itu mushaf Al-Qur’an tidak ditulis di atas kerta seperti saat ini? 

1. Kala itu Ayat Al-Quran Belum Turun Semuanya
Alasan pertama tidak ditulisnya mushaf Al-Qur’an di atas kertas pada zaman Rasulullah adalah karena kala itu belum semua ayat Al-Qur’an diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Ayat Al-Qur’an yang turun hanyalah sepotong-potong bukan sekaligus. 

Misalnya saja dalam satu surah, ayat-ayat tersebut masih dipotong lagi menjadi beberapa bagian dan diturunkan secara random. Terkadang ada ayat di bagian depan yang turun belakangan dan sebaliknya. 

Oleh karenanya, pada masa itu lebih banyak bergantung pada hapalan dibandingan dengan tulisan. Hal ini juga didukung oleh daya ingat para sahabat Rasullullah yang sangat kuat. Selain itu, pada masa tersebut orang yang pandai dalam hal baca tulis langka serta terbatasnya alat tulis. 

Oleh sebab itu, apabila ada sahabat yang mendengar satu ayat maka mereka langsung menghafalnya dan menulis ayat tersebut pada pelepah kurma, lembaran kulit, batu putih yang tipis dan tulang pundak (binatang). 

Adapun hadis yang menguatkan bahwa penulisan Al-Qur’an telah terjadi pada masa Rasulullah adalah hadis yang di Takhrij (dikeluarkan) oleh Al-Hakim dengan sanadnya yang bersambung pada Anas , ia berkata:  “Suatu saat kita bersama Rasulullah s.a.w. dan kita menulis Al-Qur’an (mengumpulkan) pada kulit binatang.”
    
2. Kertas Sulit Didapat dan Harganya Mahal
Keberadaan kertas sudah ada pada zaman Rasulullah. Namun kertas bukan satu-satunya sarana yang tersedia serta suatu hal yang sulit didapat. Selain itu, harga kertas juga tidak semurah seperti zaman sekarang. Itulah penyebabkan kertas tidak digunakan sebagai sarana penulisan mushaf Al-Qur’an pada zaman Rasulullah. 

3. Rasulullah Tidak Memberikan Perintah Penulisan Mushaf dalam Satu Buku
Alasan mushaf Al-Qur’an tidak ditulis di kertas pada zaman Rasulullah SAW adalah karena pada saat itu Rasulullah nyaris sama sekali tidak pernah memberikan perintah kepada sahabat untuk menuliskan mushaf dalam satu bundel buku, bahkan sekedar mengisyaratkan juga tidak. 

Adapun awal mula gagasan penulisan mushaf dalam satu bundel buku disuarakan oleh Umar bin Khattab ra, namun Abu Bakar Ash-Shiddiq yang zaman itu menjadi khalifah menolak dengan mentah. Mushaf Al-Qur’an baru dibukukan pada masa Khalifah Utsman bin Affan, beliau menyeragamkan bacaan Al-Qur’an dengan zaman menyeragamkan penulisannya. Baru kemudia membukukannya ddengan menyalin kembali ayat-ayat Al-Qur’an yang sudah  ditulis pada masa Abu Bakar, sehingga menjadi mushhaf yang lebih sempurna yang akan dijadikan standar bagi seluruh kaum muslimin sebagai sumber bacaan dan hafalan lalu diperbanyak dan dikirimkan ke daerah-daerah.

Demikianlah informasi terkait alasan mushaf Al-Qur’an tidak ditulis di atas kertas pada zaman Rasulullah. Meskipun pada zaman dahulu Al-Qur’an ditulis di atas berbagai macam benda, namun Allah SWT senantiasa menjaga kesucian dan kemurniannya hingga hari akhir nanti. Oleh karenanya perbanyaklah waktu untuk membaca Al-Qur’an agar Allah senantiasa memberikan keberkahan untuk hidup kita.

Pandangan Islam Tentang Menikahi Wanita Hamil



Dua dekade silam istilah Married by Accident (MBA) atau menikah karena hamil duluan akan mendapat sanksi sosial yang berat dari masyarakat. Akan tetapi beberapa waktu berselang hal ini terkesan biasa padahal sangat bertentangan dengan ajaran agama. Tindakan amoral yang terjadi ini biasanya akan hilang begitu saja jika sudah terjadi pernikahan. Ini artinya seoarang pria menikahi wanita dalam kondisi sedang hamil.

Lantas bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap hukum pernikahan yang dilakukan saat wanita dalam kondisi hamil? Apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur menikahi wanita hamil, apakah harus cerai dulu dan kemudian menikah lagi setelah melahirkan?

Wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam. Pertama adalah wanita yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil dan wanita yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini Wal ‘iyadzu billah. 

Berdasarkan Qur’an Surah Ath-Tholaq : 4 perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, tidak boleh dinikahi sampai lepas ‘iddah nya. Masa ‘iddah ini berlangsung sampai ia melahirkan. Sementara itu hukum menikah dengan wanita hamil saat masa ‘iddah adalah haram dan nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah SWT. 

“Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya”. (QS. Ath-Tholaq : 4).

“Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis ‘iddahnya”. (QS. Al-Baqarah : 235).

Lantas bagaimana dengan wanita yang hamil karena zina?  Secara global para ‘ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina. Syarat pertama bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista dan kedua telah lepas dari masa ‘iddah. 

Madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu ‘Ubaid mensyaratkan agar pezina bertobat nasuhah. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109 :

“Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan”. Tarjih diatas berdasarkan firman Allah ‘Azza Wa Jalla :

“Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin”. (QS. An-Nur : 3).

Dan dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, beliau berkata: 

“Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur bernama ‘Anaq dan Ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata : “Maka saya datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wassallam lalu saya berkata : “Ya Rasulullah, Saya nikahi ‘Anaq ?”.Martsad berkata : “Maka beliau diam, maka turunlah (ayat) : “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik”.

Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau berkata : “Jangan kamu nikahi dia”. (Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`i 6/66 l).

Ayat dan hadits ini tegas menunjukkan haram nikah dengan perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram nikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :

“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa baginya”. (Dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Adh-Dho’ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya).

Maka yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya sebagaimana ia bertaubat kalau melakukan dosa besar yang lainnya. Yaitu dengan lima syarat :
  1. Ikhlash karena Allah.
  2. Menyesali perbuatannya.
  3. Meninggalkan dosa tersebut.
  4. Ber’azam (bertekad) dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya.
  5. Pada waktu yang masih bisa bertaubat seperti sebelum matahariterbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan.
Selain bertobat, persyaratan lain adalah terlepas dari ‘iddah atau  sampai melahirkan. Adapun perempuan yang berzina dan belum nampak hamilnya, ‘iddahnya diperselisihkan oleh para ‘ulama yang mewajibkan ‘iddah bagi perempuan yang berzina. Sebagian para ‘ulama mengatakan bahwa ‘iddahnya adalah istibro` dengan satu kali haid. Dan ‘ulama yang lainnya berpendapat : tiga kali haid yaitu sama dengan ‘iddah perempuan yang ditalak.

Tidak boleh nikah dengan perempuan yang berzina kecuali dengan dua syarat yaitu, bila perempuan tersebut telah bertaubat dari perbuatan nistanya dan telah lepas ‘iddah-nya.Ketentuan perempuan yang berzina dianggap lepas ‘iddah adalah kalau ia hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai melahirkan.

Kalau ia belum hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai ia telah haid satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam.

Telah jelas dari jawaban di atas bahwa perempuan yang hamil, baik hamil karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, ‘iddahnya adalah sampai melahirkan. Dan para ‘ulama sepakat bahwa akad nikah pada masa ‘iddah adalah akad yang batil lagi tidak sah. Dan kalau keduanya tetap melakukan akad nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu haramnya melakukan akad pada masa ‘iddah maka keduanya dianggap pezina dan keduanya harus diberi hadd (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan hukum Islam, demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242.

Adapun mahar, si perempuan hamil ini berhak mendapatkan maharnya kalau memang belum ia ambil atau belum dilunasi.

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

Adapun orang yang ingin meminang kembali perempuan hamil ini setelah ia melahirkan, maka kembali diwajibkan mahar atasnya berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala :

“Berikanlah kepada para perempuan (yang kalian nikahi) mahar mereka dengan penuh kerelaan” (QS. An-Nisa` : 4).

Haram atau halal, sebaiknya, pernikahan dengan kondisi dan status seperti ini agar dihindarkan. Rumah tangga yang diawali dengan yang baik, Inshaa Allah, akan berkelanjutan baik.

Lima Sunnah Rasulullah Saat Berpakaian



Pakaian menjadi suatu cerminan diri seseorang dalam kehidupan. Apa yang dikenakan dianggap merupakan ekspresi jiwa. Dalam Islam, pakaian memiliki kedudukan tinggi karena dapat menutup aurat dan menjaganya.

Bahkan, mendapat pahala jika mengikuti sunah-sunah berpakaian yang diajarkan Rasulullah SAW berikut ini. Aktivitas sehari-hari selalu bernilai ibadah jika dikerjakan dengan mengikuti aturan-Nya. Dan inilah yang dicontohkan Rasul agar kita mendapat keberkahan atas rutinitas yang dilakukan. 

Termasuk untuk urusan berpakaian. Lima sunnah yang kerap dilakukan Rasulullah SAW ini hendaknya kita amalkan. Pastinya sebuah kebaikan jika Nabi terakhir ini selalu melakukan hal itu. Apa sajakah sunnah tersebut? Berikut informasinya. 

1. Berpakaian yang Memiliki Warna Putih
Sunnah pertama Rasulullah SAW dalam berpakaian yang pertama adalah berpakaian yang memiliki warna putih. Pakaian berwarna putih dianggap lebih baik dibandingkan mengenakan pakaian lainnya. Akan tetapi Rasulullah SAW juga tidak pernah melarang umatnya untuk mengenakan pakaian berwarna lain. 

Rasulullah SAW bersabda, “Pakailah pakaian putih, karena itu yang pakaian terbaik, dan kafanilah orang yang meninggal di antara kalin dengan kain tersebut,” (Shahih al-Jami’).

2. Berpakaian Gamis (Baju Kurung)
Tidak hanya mengenakan pakaian berwarna putih, Rasulullah SAW juga men-sunnahkan umatnya untuk berpakaian gamis. Yakni pakaian yang langsung yang menutupi seluruh tubuh hingga mata kaki. 

Hal ini sesuai dengan hadis ini, “Baju yang disenangi Rasulullah SAW adalah gamis,” (Shahih al-Jami’).

3. Mendahulukan yang Kanan dalam Setiap Keadaan
Selain dari segi pakaian, ada juga sikap Rasulullah dalam berpakaian yakni mendahulukan yang kanan dalam setiap keadaan. ‘Aisyah RA berkata, “Rasulullah SAW selalu mendahulukan yang kanan dalam setiap pekerjaannya, seperti dalam bersuci, berjalan, dan memakai sandal,” (HR Muttafaq ‘Alaih).

4. Membaca Doa Setiap Memakai Baju Baru
Baju termasuk salah satu bentuk rezeki yang dilimpahkan oleh Allah SWT. Oleh karena itu, apabila kita membeli baju baru, lalu mengenakannya maka bacalah doa agar baju tersebut menjadi lebih berkah. 
Ini dia doanya, “Ya Allah, bagiMu segala puji, Engkau telah memberikan pakaian ini kepadaku. Aku memohon kepadaMu kebaikannya dan kebaikan yang tercipta baginya, dan aku berlindung kepadaMu dari keburukannya dan keburukan yang tercipta baginya ,” (Shahih al-Jami’).

5. Mendoakan Orang yang Mengenakan Pakaian Baru

Rasulullah SAW tidak hanya menganjurkan umatnya untuk membaca doa saat mengenakan baru. Akan tetapi, Rasulullah juga menganjurkan umatnya untuk mendoakan orang yang mengenakan pakaian baru. 

Ummu Khalid RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah menerima hadiah baju dengan gambar-gambar warna hitam, beliau berkata, “Siapa di antara kalin yang ingin mengenakan baju ini?” orang-orang diam, dan Rasul berkata, “ Panggil Ummu Khalid ke sini!” Maka aku dibawa kepada Nabi dan aku dipakaikan pakaian itu kepadaku dengan tangan beliau sendiri. Beliau berkata, “Semoga kamu panjang umur sampai baju ini rusak dan usang.” Nabi mangatakan hal itu dua kali. (HR. Al-Bukhari).

Demikianlah informasi mengenai lima sunnah Rasulullah SAW saat berpakaian. Sebagai kaum muslimin, kita harus senantiasa mengikuti anjuran yang diberikan oleh Rasullah. Selain akan memperoleh pahala, anjuran tersebut tentu juga akan berdampak baik bagi kehidupan kita di dunia.
loading...