Yang Wajib Anda Ketahui Tentang Hukum Asuransi Menurut Islam

Yang Wajib Anda Ketahui Tentang Hukum Asuransi Menurut Islam

loading...
loading...
Saat ini, masyarakat memiliki banyak pilihan untuk menggunakan berbagai produk asuransi syariah. Selain ditawarkan oleh berbagai provider berpengalaman, berbagai produk asuransi syariah yang ada di Indonesia juga telah memperoleh fatwa syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Walau begitu, tak ada salahnya sebagai umat Islam kita mengetahui asal usul asuransi menurut perspektif Islam.

Sebagai otoritas tertinggi yang menetapkan hukum terkait transaksi di bidang muamalah, DSN MUI berhak menentukan jenis bisnis apa yang diperbolehkan menurut syariat Islam. Namun, walau DSN MUI punya otoritas penuh atas hal tersebut, banyak kalangan yang masih menaruh kerag


uan pada asuransi syariah. Beberapa di antaranya bahkan mengharamkan praktik asuransi dalam bentuk apapun.

Pendapat ini  berasal dari fatwa Sayyid Sabiq Abdullah al-Qalqii. Syaikh Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i . Beberapa hujjah yang mereka kemukakan adalah :
  • Asuransi menyerupai judi
  • Asuransi mengandung ketidakpastian
  • Asuransi mengandung unsur riba/bunga
  • Asurnsi mengarah pada pemerasan karena premi yang dibayarkan akan lenyap atau berkurang jika tidak diklaim
  • Premi yang dibayarkan diinvestasikan pada praktik riba
  • Asuransi termasuk jual beli mata uang
  • Hidup dan mati manusia di tangan Allah sehingga tidak layak diperjualbelikan
Walau ini merupakan pendapat yang menentang, DSN MUI memiliki landasan terkait asuransi. Konsep ini adalah konsep (ta’min, Takaful, Tadhamun) di mana pembayar premi dan pemberi  saling melindungi dan tolong menolong  diantara sejumlah orang/pihak dalam bentuk investasi berbentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembailan untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Adapun Akad (kesepakatan) yang sesuai dengan syariah yang dimaksud adalah yang tidak mengandung gharar ‘penipuan’ , masyir‘perjudian’, riba (bunga), zulmu ‘penganiayaan’, riswah ‘suap’, barang haram, dan maksiat.

Pendapat ini juga diperkuat oleh sejumlah ulama klasik yakni Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa dan Abd. Rakhman Isa. Menurut para ulama ini praktik asuransi syariah diperbolehkan karena tidak ada nash yang melarang hal tersebut. Selain itu, asuransi syariah juga mensyaratkan kerelaan antara kedua belah pihak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Nah, dari pendapat ini, tentu pembaca sudah mengetahui landasan yang jelas tentang praktik asuransi syariah. Mudah-mudahan artikel ini memberikan pencerahan bagi Anda semua.


loading...

ADS

Yang Wajib Anda Ketahui Tentang Hukum Asuransi Menurut Islam
4/ 5
Oleh

loading...