loading...
loading...
Saat ini, masyarakat memiliki banyak pilihan untuk
menggunakan berbagai produk asuransi syariah. Selain ditawarkan oleh berbagai
provider berpengalaman, berbagai produk asuransi syariah yang ada di Indonesia
juga telah memperoleh fatwa syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Walau begitu,
tak ada salahnya sebagai umat Islam kita mengetahui asal usul asuransi menurut
perspektif Islam.
Sebagai otoritas tertinggi yang menetapkan hukum terkait
transaksi di bidang muamalah, DSN MUI berhak menentukan jenis bisnis apa yang
diperbolehkan menurut syariat Islam. Namun, walau DSN MUI punya otoritas penuh
atas hal tersebut, banyak kalangan yang masih menaruh kerag
uan pada asuransi syariah. Beberapa di antaranya bahkan mengharamkan praktik asuransi dalam bentuk apapun.
Pendapat ini berasal
dari fatwa Sayyid Sabiq Abdullah al-Qalqii. Syaikh Yusuf Qardhawi dan Muhammad
Bakhil al-Muth’i . Beberapa hujjah yang mereka kemukakan adalah :
- Asuransi menyerupai judi
- Asuransi mengandung ketidakpastian
- Asuransi mengandung unsur riba/bunga
- Asurnsi mengarah pada pemerasan karena premi yang dibayarkan akan lenyap atau berkurang jika tidak diklaim
- Premi yang dibayarkan diinvestasikan pada praktik riba
- Asuransi termasuk jual beli mata uang
- Hidup dan mati manusia di tangan Allah sehingga tidak layak diperjualbelikan
Walau ini merupakan pendapat yang menentang, DSN MUI memiliki
landasan terkait asuransi. Konsep ini adalah konsep (ta’min, Takaful, Tadhamun)
di mana pembayar premi dan pemberi saling melindungi dan tolong menolong
diantara sejumlah orang/pihak dalam bentuk investasi berbentuk aset dan
atau tabarru’ yang memberikan pola pengembailan untuk menghadapi resiko
tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Adapun Akad (kesepakatan)
yang sesuai dengan syariah yang dimaksud adalah yang tidak mengandung gharar ‘penipuan’
, masyir‘perjudian’, riba (bunga), zulmu ‘penganiayaan’, riswah ‘suap’,
barang haram, dan maksiat.
Pendapat
ini juga diperkuat oleh sejumlah ulama klasik yakni Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa
dan Abd. Rakhman Isa. Menurut para ulama ini praktik asuransi syariah
diperbolehkan karena tidak ada nash yang melarang hal tersebut. Selain itu,
asuransi syariah juga mensyaratkan kerelaan antara kedua belah pihak sehingga tidak
ada pihak yang dirugikan.
Nah, dari pendapat ini, tentu pembaca sudah
mengetahui landasan yang jelas tentang praktik asuransi syariah. Mudah-mudahan
artikel ini memberikan pencerahan bagi Anda semua.
loading...
Yang Wajib Anda Ketahui Tentang Hukum Asuransi Menurut Islam
4/
5
Oleh
Pur Ketan Item