loading...
loading...
9trendingtopic - Ijtima atau kesepakatan ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-5 yang diselenggarakan di Tegal bulan lalu akhirnya menjatuhkan hasil mengejutkan, BPJS HARAM.
Kenapa demikian? Ini poin penting Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjelaskan kenapa BPJS akhirnya dinyatakan haram. Check This Out..!
Tidak mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.
Menurut MUI, dalam sistem akad (hukum) yang berlaku di BPJS, ada salah satu pihak yang dirugikan, yakni pihak peserta.
Adanya bunga atau riba
Bunga sebesar 2% dibebankan pada peserta BPJS jika mereka menunggak bayaran.
Karyawan perusahaan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 3 bulan akan diputus
Ini jelas merugikan kamu sebagai karyawan. Gaji kamu dipotong perusahaan dengan alih-alih BPJS tapi tidak dibayarkan.
Non karyawan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 6 bulan akan diputus.Ini juga merugikan. Duit kamu yang sudah masuk ke BPJS akan hangus.
Kenapa demikian? Ini poin penting Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjelaskan kenapa BPJS akhirnya dinyatakan haram. Check This Out..!
Tidak mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.
Menurut MUI, dalam sistem akad (hukum) yang berlaku di BPJS, ada salah satu pihak yang dirugikan, yakni pihak peserta.
Adanya bunga atau riba
Bunga sebesar 2% dibebankan pada peserta BPJS jika mereka menunggak bayaran.
Karyawan perusahaan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 3 bulan akan diputus
Ini jelas merugikan kamu sebagai karyawan. Gaji kamu dipotong perusahaan dengan alih-alih BPJS tapi tidak dibayarkan.
Non karyawan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 6 bulan akan diputus.Ini juga merugikan. Duit kamu yang sudah masuk ke BPJS akan hangus.
BPJS dinilai mengandung unsur gharar serta maisir
Gharar berarti ketidakjelasan kualitas dan kuantitas suatu produk sehingga bisa mengandung unsur penipuan.
Maisir secara besar menguntungkan pihak tertentu tanpa harus kerja keras.
Misal, jika kamu karyawan yang gajinya dipotong tiap bulan oleh perusahaan dengan alasan membayar BPJS, tapi ternyata potongan ini tidak dibayarkan. Maka perusahaan kamu sudah melakukan praktik maisir.
Gharar berarti ketidakjelasan kualitas dan kuantitas suatu produk sehingga bisa mengandung unsur penipuan.
Maisir secara besar menguntungkan pihak tertentu tanpa harus kerja keras.
Misal, jika kamu karyawan yang gajinya dipotong tiap bulan oleh perusahaan dengan alasan membayar BPJS, tapi ternyata potongan ini tidak dibayarkan. Maka perusahaan kamu sudah melakukan praktik maisir.
Demikian poin-poin kenapa akhirnya BPJS diharamkan oleh MUI. Bagaimana menurut pembaca 9trendingtopic? Share di kolom komentar, ya...
sumber artikel : bintang.com
loading...
BPJS jelas DIHARAMKAN oleh MUI!! 5 Poin Penyebabnya...
4/
5
Oleh
Anonymous
31 comments
Setuju pak
ReplySetuju, haram, harus sakit supaya dpt fasilitasnya, siapa juga yg ngarep2 sakit spy bpjs cair, yg lbh jelas dr bpjs banyaaaak
ReplySetuju sekali, haraaaaam
ReplySaya kurang sependapat sama ini berita.
Reply1. Bpjs itu kn sistemnya kita bayar untuk suatu jaminan kalau kita terjadi resiko.
2. Untuk poin bunga sya blm mendapati ini.
3. Ini gak ada hubungannya dengan haram. Ini hanya hubungan antara karyawan dengan perusahaan.
4. Ini sama dengan poin pertama. Jika kita tidak bayar berarti kita tidak punya jaminan.
5. Produknya sya rasa jelas. Bpjs punya pilihan jaminan sesuai dengan jumlah premi yg dibayarkan.
Kalau perusahaan tidak bayar iuran ke bpjs lalu si perusahaan di anggap maisir, berarti si bpjs tidak haram.
Ini hanya pandangan saya sebagai rakyat jelata, selebihnya Wallahu a'lam
mudah2an kau tidak mendapatkan kesusahan dalam menggunakan bpjs ini..seperti halnya saya..
Replysehingga kau tidak membencinya...
Bpjs tetap bisa digunakan meski belum sakit kok, bpjs juga bisa digunakan untuk perawatan kesehatan, jadi orang sehat juga bisa mengontrol kesehatannya dengan bpjs.
ReplyYang jelas gak mungkin MUI bikin fatwa tanpa ilmu dan kajian yang jelas..
ReplyIlmu agama tidak mampu dicerna melalui akal or logica... so bagi yg pnya ilmu.. berbagilah..dan yang blm maka cukuplah diam sambil berfikir. Tanpa membuat argumen2 yang nantiny bs sesat menyesatkan.
ReplyApapun kl ada unsur riba yaa haram hukumnya..
ReplySemoga ada bpjs yg bener2 syariah..
Sebenernya di ubah saja sistemnya menjadi ke syariah. Biar ga mengandung unsur gharar..
Reply.....❓❓❓❓❓❓
Replykenapa pada BPJS aja di permasalahkan, padahal sebelum nya kan ada ASKES, sama aja kan...? hanya beda istilah, juga di potong tiap bulan, kan PNS juga gaak sakit tiap bulan tapi gaji di potong, apa itu haram juga, , minjam bank juga ada bunga sekian persen ,napa gak di haramkan MUI, gak usah terlalu fanatik kali lah,...past ada juga positifnya untuk masyarakat, coba aja jika ada yang di operasi trus diaya gak punya duit kes, nah, jika diya anggota BPJS kan sudah terbantu,.....jadi ada disini subsidi silang nya antara yang sakit dengan yang tak sakit........
Replykomen ga bermutu. Ga da isinya. Ga da bobotnya. Pada sok pinter ngomong....
ReplyHaram? Kan tidak mengandung daging anjing dan daging babi ? (sambil kucek2 mata, baru bangun tidur)
ReplyYg jelas akal2an pemerintahan Joko Wer aja, kl niat mau membantu rakyat kecil bantu aja kyk pemerintahan yg lalu gak usah menarik dana dari pihak lain (subsidi silang), tpi kesan yg diterima rakyat kecilkan ini bantuan pemerintah, jdi klu menurut saya selain haram jg pemerintahan ini licik.
ReplyJadi untuk jaminan kesehatan harus pake apa
ReplyKlo ente2 pada baca artikel diatas, jelas bahwa bukan BPJS nya yang haram tapi systemnya yang haram..karena mencekik leher rakyat...
ReplyMerugikan rakyat gak bisa dicairkan.
ReplyBukannya bpjs ada sejak jaman sby ya?
ReplySetuju bget,mana pelayanan buat pasien BPJS selalu di anaktirikan ketika berobat
ReplyMenurut saya ,utk menghilangkan haram dan ghararnya bpjs,bisa dgn mengubah sistem yang diharamkan dan dighararkan too,sehinggga biarpun nunggak tidak putus,jika tidak ada klaim sakit dan lainnya tetap mendapatkan sisa pembayaran premi jika ybs telah meninggal dunia,tanpa ada bunga tentunya.demikian juga jika telah ada klaim,dan yang bersangkutan meninggal dunia,maka sisa premi tetap harus dibayarkan,jadi pemerintah sebagai penyelwnggara bpjs jangan mengambil keunrungan daei sisa prwmi peserta yang tidak habis urk bayar jaminan kesehatan,klo ambil untung,apa gunanya pemerintah dgn jaminan kesehatannya...
ReplyOkey kita putar gmna kalau bpjs di tiadakan dan terjadi sesuatu pada karyawan dan perusahaan tidak mau tanggung jawab dengan alasan tidak ada pengikat persetujuan jaminan kesehatan antara perusahaan dan karyawan, jangan jangan perusahaan di haram kan nanti bro
ReplyCieeeeek deretan sakit hati, yg buat SBY yang di salahin Jokowi
Reply“Kedua, iuran yang disetorkan peserta tak jelas kedudukannya. “Setelah disetorkan, apakah itu milik negara, BPJS, atau peserta?” kata Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI, Jaih Mubarok, Rabu (29/7).
ReplyIni Alasan MUI Haramkan BPJS
subsidi silang ya betul juga, tapi ada pihak yang dirugikan ini yang perlu dipikirkan
ReplyBapak2 MUI yg Terhomat, Tolong dikasih "SOLUSI" biar sistemnya gak Haram. Klo hanya mengecap aja,,,,,,, (mbahku gak sekolah yo iso). Maaf kalau salah.
ReplyBPJS beda dgn Jamsostek. Klo Jamsostek jelas peruntukkanny. Tp skrng Jamsostek di paksa harus merubah nama dan ikut naungan BPJS.
ReplySiapa yg rugi..? Seluruh Karyawan Swasta.
Askes untuk PNS, TNI dan Polri. Skrng d paksa utk merubah nama menjadi BPJS. Siapa yg Rugi..? Seluruh Pegawai Negeri
BPJS hanya menguntungkan para pemalas yg tidak mau bekerja. Mereka tidak byr iuran tp klo sakit minta d layani.
Pegawai Negeri dan Karyawan Swasta sdh bekerja utk keluarga. Sdh membayar iuran setiap bln. Tp pas sakit ribet banget gak seperti sblmny mengunakan Jamsostek / Askes.
Berapa sih yg udah di potong untuk bayar bpjs, 25 rb, 50 rb, atau 60 rb per bulan.
ReplyKlu dia udah 1 thn jd peserta bpjs udah brp uang yg dipotong, sementara klu kita sakit gagal ginjal dan harus menjalani cuci darah 2x seminggu, klu dia tidak pakai bpjs harus bayar sekitar 700 rb untuk sekali cuci klu sebulan udah brp ? Berarti 700 rb x 8 = 5,4 jt itu di tanggung oleh bpjs , itu untuk 1 org padien yg gagal ginjal, ingat pasien gagal ginjal tidak sedikit di negara kita.
Jadi siapa yg diuntungkan dan siapa yg di rugikan, itu msh satu jenis penyakit bagaimana dgn penyakit yg lain yg memerlukan biaya besar..........