loading...
loading...
9Trendingtopic - Buat yang menggunakan Kartu Kredit Mega Carefour, harap berhati-hati!! Ini salah satu kisah dari salah seorang nasabahnya yang kecewa dengan Kartu Kredit Mega Carefour...
***
Melalui tulisan ini Saya bermaksud melaporkan sikap Arogansi Carrefour & Sikap tidak Profesional dari Bank Mega yang saya alami. Saya adalah pemegang Kartu kredit Mega Carrefour 4890 8700 5064 2082 atas nama Heny.
Pada tahun lalu, tepatnya 10 Feb 2014, kartu kredit saya dicuri dan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebanyak 15 transaksi dalam 1 hari dengan jeda waktu transaksi yang relatif singkat dan dilakukan hanya pada satu nama merchant yaitu Carrefour dengan total nilai transaksi sebesar Rp. 11.302.025,-
Saya baru menyadari kehilangan kartu kredit tsb pada saat saya hendak melakukan transaksi di tanggal 11 Feb 2014 pagi, sesegera mungkin saya menelepon Call Center Bank Mega untuk pemblokiran kartu dan betapa kaget-nya saya ternyata kartu kredit saya telah digunakan sebanyak 15 transaksi.
Pada saat itu juga, via Call Center saya melakukan proses sanggah transaksi & investivigasi serta mengutarakan kekecewaan saya terhadap sistem proteksi/keamanan penggunaan kartu kredit Bank Mega, dimana sama sekali tidak memberikan notifikasi terhadap transaksi yang mencurigakan tsb kepada customer (15 transaksi di hari yang sama, pada jeda waktu yang relatif singkat dan merchant yang sama). Saya juga mengatakan bahwa saya yakin tandatangan yang berada di struk transaksi bukanlah tandatangan saya.
Kekecewaan yang sama, saya utarakan pula kepada Pihak Carrefour melalui surat resmi via pos dan melalui website Carefour (feature: saran & pertanyaan). Saya mengutarakan kekecewaan terhadap petugas kasir yang tidak melakukan verifikasi tandatangan terutama pada transaksi dengan nilai diatas jutaan dan menanyakan pertanggungjawaban pihak Carrefour atas kelalaian tersebut. Namun hingga laporan ini saya tulis, pihak Carrefour tidak pernah memberikan jawaban atau response dari surat saya tersebut.
Setelah +/- 4 bulan, Bank Mega menyampaikan surat resmi hasil sanggah dan investivigasi, pada surat tersebut tertulis bahwa 15 transaksi tersebut tetap menjadi tanggungjawab saya walaupun bukti struk transaksi terlampir pada surat itu yang menunjukkan tandatangan yang berbeda (Surat Bank Mega tertanggal 19 Mei 2014 dengan No.Surat : 1826/COCS-CCS/14).
Merujuk pada peraturan Bank Indonesia mengenai “Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan menggunakan kartu”; dengan No. 14/17/DASP tertanggal 07 Juni 2012, pada halaman ke-24 butir 6.b.2 s/d 6.b.4, mengenai peningkatan keamanan transaksi kartu kredit, pada butir-butir tersebut tercantum hal-hal yang tidak saya terima dari pihak Bank Mega yaitu 'transaction alert' dimana sistem keamanan ini wajib di-implementasikan oleh Penerbit kartu paling lambat 1 Januari 2013.
Merujuk pada peraturan tersebut saya mengajukan surat pengaduan dan keberatan saya kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)mengenai Arogansi Carrefour dan hasil keputusan Bank Mega dengan tembusan surat kepada OJK & Bank Indonesia.
Surat pengaduan saya tersebut mendapatkan perhatian dari pihak OJK & Bank Indonesia, kemudian Bank Indonesia membantu mengupayakan mediasi dengan pihak Bank Mega melalui pertemuan pada tanggal 24 Oktober 2014 di kantor Bank Indonesia (Thamrin-Jakarta). Pada pertemuan tersebut Pihak Bank Mega diwakili oleh 3 orang dimana salah satunya adalah Bapak Irvan Rachman, yang lebih banyak berbicara mewakili Bank Mega.
Pada pertemuan tersebut Bank Mega mengakui adanya kelemahan parameter sistem keamanan dari pihak mereka, dan menawarkan keringanan berupa 'write off' transaksi yang bernilai diatas Rp.1 juta. Dimana menurut mereka seharusnya ada notifikasi berupa SMS. Penawaran keringanan tersebut dinyatakan dalam surat resmi kepada saya tertanggal 29 Okt 2014 (No. Surat: 4007/COCS-CCS/14).
Saya menjawab penawaran tersebut melalui surat resmi tertanggal 05 Nov 2014 dimana saya menyampaikan bahwa saya merasa tidak adil bila dibebani sisa transaksi yang ada dikarenakan adanya kelemahan parameter sistem keamanan dari sisi Bank Mega.
Kemudian pihak Bank Mega menjawab surat saya tersebut melalui surat tertanggal 17 Nov 2014 (No. Surat: 4292/COCS-CCS/14), yang menuliskan bahwa permohonan saya; untuk menanggung 3 transaksi pertama, tidak dapat dapat dipenuhi dan Saya diminta menghubungi bagian Collector (Bpk. Stevy Frenky di 021-29850411) untuk penyelesaian tagihan tersebut.
Beberapa hari setelah saya terima surat tsb diatas, saya menghubungi Bapak Stevy Frenky, namun dikarenakan beliau tidak ada ditempat, maka saya dibantu oleh salah satu team beliau.
Dalam pembicaraan tsb, bagian collector sama sekali tidak mendapatkan informasi mengenai ‘write off’ yang telah Bank Mega tawarkan ke saya pada saat pertemuan dan juga pada surat resmi Bank Mega tertanggal 29 Okt 2014 (No Surat : 4007/COCS-CCS/14). Mereka mengatakan akan cross check ke Bapak Irvan Rachman untuk hal tersebut. Saya juga mengajukan permohonan agar kiranya tagihan saya dicetak ulang (agar jelas sudah di write off atau belum) dan bila saya harus dibebani sisa transaksi tersebut agar kiranya dapat diberikan fasilitas cicilan.
Namun sepertinya hal tsb tidak ada kelanjutan, setiap bulan saya di-telepon oleh bagian collector yang berbeda dan selalu harus menjelaskan hal yang sama, serta bagian collector selalu bersikeras bahwa tagihan saya telah mencapai Rp. 13 juta-an (termasuk bunga dan denda) dan tidak ada catatan mengenai ‘write off’ seperti surat yang saya terima dari Bank Mega tertanggal 29 Okt 2014 tsb.
Adapun Debt Collector yang menelepon saya sebagai berikut:
November 2014 = Saya lupa catat nama orang yang saya telepon, berbicara mewakili Bapak Stevy Frenky.
Desember 2014 = Bpk. Jupri Caro
08 Januari 2015 = Bpk. Barenko
09 Januari 2015 = Bpk. Andre
Dari laporan saya tersebut diatas, jelas terlihat sikap kerja yang tidak profesional dari sebuah perusahaan terbuka (.tbk) dari sebuah bank ternama, Bank Mega. Serta dapat dilihat pula sikap arogansi dari Pihak Carrefour yang tidak memberikan response terhadap keluhan pelanggan serta bentuk tanggungjawab atas kelalaian petugas nya .
Hingga laporan ini saya tulis, belum ada kejelasan mengenai status 15 transaksi yang ada pada tagihan kartu kredit saya, dengan pernyataan dari pihak Collector yang tidak memiliki data dari hasil pertemuan di Bank Indonesia. Demikian pula Carrefour, belum ada pihak Carrefour yang menghubungi saya ataupun menanggapi surat dari pihak YLKI.
Demikian yang bisa saya sampaikan.Semoga laporan ini bermanfaat buat teman-teman pengguna jasa kartu kredit.Terima kasih.
Pada tahun lalu, tepatnya 10 Feb 2014, kartu kredit saya dicuri dan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebanyak 15 transaksi dalam 1 hari dengan jeda waktu transaksi yang relatif singkat dan dilakukan hanya pada satu nama merchant yaitu Carrefour dengan total nilai transaksi sebesar Rp. 11.302.025,-
Saya baru menyadari kehilangan kartu kredit tsb pada saat saya hendak melakukan transaksi di tanggal 11 Feb 2014 pagi, sesegera mungkin saya menelepon Call Center Bank Mega untuk pemblokiran kartu dan betapa kaget-nya saya ternyata kartu kredit saya telah digunakan sebanyak 15 transaksi.
Pada saat itu juga, via Call Center saya melakukan proses sanggah transaksi & investivigasi serta mengutarakan kekecewaan saya terhadap sistem proteksi/keamanan penggunaan kartu kredit Bank Mega, dimana sama sekali tidak memberikan notifikasi terhadap transaksi yang mencurigakan tsb kepada customer (15 transaksi di hari yang sama, pada jeda waktu yang relatif singkat dan merchant yang sama). Saya juga mengatakan bahwa saya yakin tandatangan yang berada di struk transaksi bukanlah tandatangan saya.
Kekecewaan yang sama, saya utarakan pula kepada Pihak Carrefour melalui surat resmi via pos dan melalui website Carefour (feature: saran & pertanyaan). Saya mengutarakan kekecewaan terhadap petugas kasir yang tidak melakukan verifikasi tandatangan terutama pada transaksi dengan nilai diatas jutaan dan menanyakan pertanggungjawaban pihak Carrefour atas kelalaian tersebut. Namun hingga laporan ini saya tulis, pihak Carrefour tidak pernah memberikan jawaban atau response dari surat saya tersebut.
Setelah +/- 4 bulan, Bank Mega menyampaikan surat resmi hasil sanggah dan investivigasi, pada surat tersebut tertulis bahwa 15 transaksi tersebut tetap menjadi tanggungjawab saya walaupun bukti struk transaksi terlampir pada surat itu yang menunjukkan tandatangan yang berbeda (Surat Bank Mega tertanggal 19 Mei 2014 dengan No.Surat : 1826/COCS-CCS/14).
Merujuk pada peraturan Bank Indonesia mengenai “Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan menggunakan kartu”; dengan No. 14/17/DASP tertanggal 07 Juni 2012, pada halaman ke-24 butir 6.b.2 s/d 6.b.4, mengenai peningkatan keamanan transaksi kartu kredit, pada butir-butir tersebut tercantum hal-hal yang tidak saya terima dari pihak Bank Mega yaitu 'transaction alert' dimana sistem keamanan ini wajib di-implementasikan oleh Penerbit kartu paling lambat 1 Januari 2013.
Merujuk pada peraturan tersebut saya mengajukan surat pengaduan dan keberatan saya kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)mengenai Arogansi Carrefour dan hasil keputusan Bank Mega dengan tembusan surat kepada OJK & Bank Indonesia.
Surat pengaduan saya tersebut mendapatkan perhatian dari pihak OJK & Bank Indonesia, kemudian Bank Indonesia membantu mengupayakan mediasi dengan pihak Bank Mega melalui pertemuan pada tanggal 24 Oktober 2014 di kantor Bank Indonesia (Thamrin-Jakarta). Pada pertemuan tersebut Pihak Bank Mega diwakili oleh 3 orang dimana salah satunya adalah Bapak Irvan Rachman, yang lebih banyak berbicara mewakili Bank Mega.
Pada pertemuan tersebut Bank Mega mengakui adanya kelemahan parameter sistem keamanan dari pihak mereka, dan menawarkan keringanan berupa 'write off' transaksi yang bernilai diatas Rp.1 juta. Dimana menurut mereka seharusnya ada notifikasi berupa SMS. Penawaran keringanan tersebut dinyatakan dalam surat resmi kepada saya tertanggal 29 Okt 2014 (No. Surat: 4007/COCS-CCS/14).
Saya menjawab penawaran tersebut melalui surat resmi tertanggal 05 Nov 2014 dimana saya menyampaikan bahwa saya merasa tidak adil bila dibebani sisa transaksi yang ada dikarenakan adanya kelemahan parameter sistem keamanan dari sisi Bank Mega.
Kemudian pihak Bank Mega menjawab surat saya tersebut melalui surat tertanggal 17 Nov 2014 (No. Surat: 4292/COCS-CCS/14), yang menuliskan bahwa permohonan saya; untuk menanggung 3 transaksi pertama, tidak dapat dapat dipenuhi dan Saya diminta menghubungi bagian Collector (Bpk. Stevy Frenky di 021-29850411) untuk penyelesaian tagihan tersebut.
Beberapa hari setelah saya terima surat tsb diatas, saya menghubungi Bapak Stevy Frenky, namun dikarenakan beliau tidak ada ditempat, maka saya dibantu oleh salah satu team beliau.
Dalam pembicaraan tsb, bagian collector sama sekali tidak mendapatkan informasi mengenai ‘write off’ yang telah Bank Mega tawarkan ke saya pada saat pertemuan dan juga pada surat resmi Bank Mega tertanggal 29 Okt 2014 (No Surat : 4007/COCS-CCS/14). Mereka mengatakan akan cross check ke Bapak Irvan Rachman untuk hal tersebut. Saya juga mengajukan permohonan agar kiranya tagihan saya dicetak ulang (agar jelas sudah di write off atau belum) dan bila saya harus dibebani sisa transaksi tersebut agar kiranya dapat diberikan fasilitas cicilan.
Namun sepertinya hal tsb tidak ada kelanjutan, setiap bulan saya di-telepon oleh bagian collector yang berbeda dan selalu harus menjelaskan hal yang sama, serta bagian collector selalu bersikeras bahwa tagihan saya telah mencapai Rp. 13 juta-an (termasuk bunga dan denda) dan tidak ada catatan mengenai ‘write off’ seperti surat yang saya terima dari Bank Mega tertanggal 29 Okt 2014 tsb.
Adapun Debt Collector yang menelepon saya sebagai berikut:
November 2014 = Saya lupa catat nama orang yang saya telepon, berbicara mewakili Bapak Stevy Frenky.
Desember 2014 = Bpk. Jupri Caro
08 Januari 2015 = Bpk. Barenko
09 Januari 2015 = Bpk. Andre
Dari laporan saya tersebut diatas, jelas terlihat sikap kerja yang tidak profesional dari sebuah perusahaan terbuka (.tbk) dari sebuah bank ternama, Bank Mega. Serta dapat dilihat pula sikap arogansi dari Pihak Carrefour yang tidak memberikan response terhadap keluhan pelanggan serta bentuk tanggungjawab atas kelalaian petugas nya .
Hingga laporan ini saya tulis, belum ada kejelasan mengenai status 15 transaksi yang ada pada tagihan kartu kredit saya, dengan pernyataan dari pihak Collector yang tidak memiliki data dari hasil pertemuan di Bank Indonesia. Demikian pula Carrefour, belum ada pihak Carrefour yang menghubungi saya ataupun menanggapi surat dari pihak YLKI.
Demikian yang bisa saya sampaikan.Semoga laporan ini bermanfaat buat teman-teman pengguna jasa kartu kredit.Terima kasih.
***
Diharapkan kita harus lebih waspada ya...
Sumber : kompasiana.com
loading...
Hati-Hati! Pengguna Kartu Kredit Mega Carrefour
4/
5
Oleh
Anonymous
6 comments