loading...
loading...
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memastikan, gaji sopirnya akan naik sesuai nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2016. Gaji sopir busway nantinya mulai Rp6,2 juta-Rp9,3 juta perbulan.
“Intinya, begitu UMP naik, maka take home pay pengemudi swakelola Transjakarta juga ikut naik, tetapi ini sampai peraturannya betul-betul terbit,” kata Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih, kemarin.
Menurut Kosasih, rumus untuk menentukan penghasilan bulanan setiap pengemudi transjakarta adalah dua kali UMP untuk bus tunggal, 2,5 kali UMP untuk bus tingkat, dan 3 kali UMP untuk bus gandeng.
Bila mengacu pada rumus tersebut, maka gaji per bulan setiap sopir Transjakarta adalah Rp 6,2 juta untuk bus tunggal, Rp 7,5 juta untuk bus tingkat, dan Rp 9,3 juta untuk bus gandeng.
“Di internal Transjakarta, pada dasarnya kami terapkan semua take home pay berdasarkan rumus,” ujarnya.
Saat ini, gaji sopir transjakarta mengacu pada UMP 2015 (Rp 2,7 juta), yakni Rp 5,4 juta untuk bus tunggal, Rp 6,7 juta untuk bus tingkat, dan Rp 8,1 juta untuk bus gandeng.
Seperti diketahui, UMP 2016 ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta. Terhadap UMP tersebut, seluruh perusahaan wajib membayarnya. Ahok sudah mengeluarkan peraturan mengenai
penolakan penangguhan bila diajukan perusahaan. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 122 dan 123 Tahun 2015. Aturan itu ditandatangani Ahok pada 30 Januari 2015 lalu.
Namun, pengusaha mengancam bakal menggugat pergub penolakan itu. “Kalau Gubernur menolak penangguhan, pengusaha bisa saja juga gugat ke PTUN,” kata anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang.
Sarman menjelaskan, pengajuan penangguhan oleh pengusaha sudah diatur di dalam sejumlah peraturan yakni dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 176 Tahun 2014.
Terlebih, UMP DKI 2016 diputuskan tanpa menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
loading...
UMP Naik, Gaji Sopir Bus TransJakarta Semakin Selangit
4/
5
Oleh
reza
7 comments