loading...
loading...
*** SEJARAH MUKENA ***
==================================
Mukena adalah busana perlengkapan shalat untuk perempuan muslim khas Indonesia. Mukena adalah produk budaya khas Indonesia, konon merupakan hasil adaptasi yang dilakukan oleh para wali zaman dahulu. Ketika itu cara berbusana perempuan Indonesia adalah mengenakan kemben yang memperlihatkan dada bagian atas hingga kepala, untuk menyesuaikan dengan cara berbusana Islam maka dibuatlah mukena yang sederhana akan tetapi bisa mentupi seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan.
==================================
Mukena adalah busana perlengkapan shalat untuk perempuan muslim khas Indonesia. Mukena adalah produk budaya khas Indonesia, konon merupakan hasil adaptasi yang dilakukan oleh para wali zaman dahulu. Ketika itu cara berbusana perempuan Indonesia adalah mengenakan kemben yang memperlihatkan dada bagian atas hingga kepala, untuk menyesuaikan dengan cara berbusana Islam maka dibuatlah mukena yang sederhana akan tetapi bisa mentupi seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan.
Mukena sebenarnya merupakan hasil perpaduan budaya tradisional Pulau Jawa Indonesia dengan masuknya Islam ke Indonesia. Pada awal sebelum Islam masuk ke Indonesia, wanita Jawa umumnya berpakaian kain panjang tanpa dijahit dan kemben dililit. Setelah para penyebar Islam masuk seperti Wali Songo, berdawah dgn cara mengatur tata cara berpakaian kaum wanita Jawa. Kemudian timbul berbagai macam gagasan.
Wali Songo berkompromi dengan kaum wanita pada saat itu tentang penggunaan mukena. Setelah itu didapat hasil yakni yang boleh terlihat hanya telapak tangan dan wajah saja seperti yang kita ketahui pada saat ini, Penggunaan mukena juga tidak boleh memperlihatkan bentuk tubuh. Jadi, kalau kalian lihat wanita berhijab syar'i yang jilbabnya super panjang dan bajunya luebar buanget itu nggak papa kalau shalat. Karena, bentuk tubuhnya tak nampak.
Seperti halnya Kewajiban mengenakan jilbab bagi wanita muslim amat mungkin sudah diketahui sejak lama. Sebab telah banyak ulama-ulama Nusantara yang menuntut ilmu di Tanah Suci. Ilmu yang ditimba di tanah suci, disebarkan kembali ke tanah air oleh para ulama tersebut. Kesadaran untuk menutup aurat sendiri, pastinya dilakukan setidaknya ketika perempuan sedang sholat . G.F Pijper mencatat, istilah ‘Mukena’, setidaknya telah dikenal sejak tahun 1870-an di masyarakat sunda. Meskipun begitu, pemakaian jilbab dalam kehidupan sehari-hari tidak serta merta terjadi di masyarakat
Penggunaan mukena dengan model atasan dan bawahan, pada umumnya hanya dapat ditemui di Indonesia, Malaysia, dan Filiphina. Sehingga dapat dikatakan bahwa mukena merupakan budaya Islam Melayu. Di Malaysia sendiri mukena disebut dengan telekung. Dan selain Islam Melayu, kaum wanita di negara lain biasanya hanya mengenakan baju rapi panjang dan tak berbentuk.
Jadi .. secara anda tidak sadari, anda (kaum hawa) selama ini telah benar-benar melestarikan kebudayaan tanah air anda sendiri, disamping anda melaksanakan ketaqwaan terhadap Allah SWT anda juga telah ikut dalam pelestarian kebudayaan penggunaan mukena ini. ALHAMDULILLAH ... BARAKALLAHU FIIKUM
Mukena hanya ada dan dipakai di Indonesia dan di Malaysia saja, kalau muslimah dari negara lain bila sholat, mereka menggunakan baju yang rapih, panjang dan tidak berbentuk, seperti jubah atau gamis panjang, yang terlihat hanya muka dan telapak tangan saja.
ALHAMDULILLAH ... Indonesia dan Malaysia menggunakan mukena karena zaman dulu belum ada orang yang pakai jilbab sehingga ketika perintah sholat dimengerti oleh muslimah Indonesia, maka konotasi salah satu syarat sahnya sholat bagi wanita adalah menggunakan pakaian yang menutupi aurat dan hanya terlihat wajah dan telapak tangan saja. Hal itulah makanya banyak wanita Indonesia yang hanya pakai mukena untuk menutupi aurat ketika sholat saja namun ketika tidak sholat, kembali pada celana panjang ketat dan baju kaos yang membentuk tubuh dengan rambut yang tergerai. Jadi hanya ketika sholat saja mereka menggunakan pakaian yang menutup aurat dan hanya memperlihatkan muka dan telapak tangan sampai selesai sholat saja, setelah selesai sholat maka selesai juga menututup auratnya.
Catatan yang harus anda ingat selalu adalah bahwa penggunaan mukena dalam setiap shalat bukanlah merupakan perintah dari Al-Quran dan Hadits, maka anda kaum hawa dapat menunaikan shalat tanpa menggunakan mukena, asalkan seluruh aurat harus tertutup dengan benar dan sesuai syariat seperti penjelasan di bawah ini
Kriteria jilbab (mukena termasuk jilbab) yang benar hendaklah menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak tangan, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis (bahan tidak tembus pandang), tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir, pakaian yang digunakan tidak bergambar makhluk yang bernyawa dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas diri.
Anda janganlah khawatir bila satu saat ketika anda hendak melaksanakan shalat tidak ada mukena, laksanakanlah shalat tanpa menggunakan mukena, namun dengan catatan pakaian yang anda kenakan adalah pakaian yang benar-benar menutupi aurat seperti yang telah dijelaskan di atas, shalat anda pun insyaAllah sah dan diterima meski tidak menggunakan mukena.
Seharusnya bagi wanita muslimah yang sudah menggunakan pakaian menutup aurat, tidak lagi memerlukan mukena untuk sholat, tapi karena sudah jadi kebiasaan maka seringkali tetap menggunakan mukena padahal pakaiannya sudah cukup syar’ie untuk sholat.
Yang menjadi masalah adalah, mengapa masih menggunakan mukena bila kita sudah berpakaian muslimah dan tidak membentuk tubuh. Seharusnya langsung saja sholat, asalkan tidak menggunakan celana panjang, jilbab pendek dan baju yang berbentuk, maka cukup sah untuk melakukan sholat tanpa mukena.
Terdapat sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ahmad 25167, Abu Daud 641, Ibnu Khuzaimah no. 775 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dari keterangan di atas, seorang wanita dibolehkan shalat tanpa memakai mukena, namun dia harus tetap menutup aurat, dengan model pakaian apapun.
loading...
SEJARAH MUKENA
4/
5
Oleh
Unknown
5 comments