loading...
loading...
9Trendingtopic - Masyarakat Indonesia pernah di buat ramai tentang bonus token listrik dari PLN, pada akhirnya ini bukanlah rahasia lagi. Lantaran PT. PLN sendiri lewat website resminya memberi kompensasi itu berbentuk bonus listrik.
Caranya, anda terlebih dulu masuk ke www. pln. co. id lalu tentukan tab "Pelanggan = Kisah Prepaid Pelanggan". Kemudian masukkan nomer Idpel atau Nomer Mtr., kelak bakal nampak KWH Non Tunai pada tabel di bagian bawah. Silakan tulis nomer tokennya lantas masukkan di meteran listrik anda.
Kepala Divisi Niaga PLN, Beny Marbun mengonfirmasi hal semacam itu dengan menyampaikan bahwa bonus yang disebut yaitu kompensasi yang didapatkan PLN pada pelanggan yg tidak terima tingkat mutu service mencukupi. Tidak cuma pelanggan prabayar, tetapi juga pascabayar.
Pelanggan prabayar memperoleh token penambahan non tunai yang besarnya 20 % rekening minimum. Contoh perhitungan : Rekening Minimal = 1. 300 VA x 40 jam = 52 kWh Jadi kompensati TMP sebesar 20 % dari rekening minimal itu yaitu 20% x 52 kWh = 10, 4 kWh atau setara dengan 10, 4 kWh x Rp 1. 496 per kWh= Rp 15. 558.
Mari, segera dicoba deh di rumah. Janganlah lupa BAGIKAN info utama ini pada teman-teman Anda di facebook ya...
Sumber : 8trendingnews.blogspot.co.id
Caranya, anda terlebih dulu masuk ke www. pln. co. id lalu tentukan tab "Pelanggan = Kisah Prepaid Pelanggan". Kemudian masukkan nomer Idpel atau Nomer Mtr., kelak bakal nampak KWH Non Tunai pada tabel di bagian bawah. Silakan tulis nomer tokennya lantas masukkan di meteran listrik anda.
Kepala Divisi Niaga PLN, Beny Marbun mengonfirmasi hal semacam itu dengan menyampaikan bahwa bonus yang disebut yaitu kompensasi yang didapatkan PLN pada pelanggan yg tidak terima tingkat mutu service mencukupi. Tidak cuma pelanggan prabayar, tetapi juga pascabayar.
Pelanggan prabayar memperoleh token penambahan non tunai yang besarnya 20 % rekening minimum. Contoh perhitungan : Rekening Minimal = 1. 300 VA x 40 jam = 52 kWh Jadi kompensati TMP sebesar 20 % dari rekening minimal itu yaitu 20% x 52 kWh = 10, 4 kWh atau setara dengan 10, 4 kWh x Rp 1. 496 per kWh= Rp 15. 558.
Mari, segera dicoba deh di rumah. Janganlah lupa BAGIKAN info utama ini pada teman-teman Anda di facebook ya...
Sumber : 8trendingnews.blogspot.co.id
loading...
INILAH Caranya Mendapatkan Bonus Token Listrik dari PLN Via Website Resminya
4/
5
Oleh
Anonymous
4 comments